Dalam kesepakatan tersebut juga diatur mengenai perpanjangan operasi, yakni maksimum 2 kali 10 tahun. ’’Kita sepakat diberi perpanjangan yang pertama itu 10 tahun sampai 2031 dan yang kedua sampai 2041, dua kali 10 tahun,’’ ujarnya.
Jonan menambahkan, secara hukum, perpanjangan operasi tidak bisa dilakukan secara otomatis. Artinya, ada persyaratan lebih dahulu sebelum diperpanjang. Misalnya, harus membayar pajak, royalti, dan tidak boleh melanggar UU Lingkungan Hidup.
’’Selama itu dipenuhi, akan diberi perpanjangan sampai 2041. Ini akan dicantumkan secara detail dalam lampiran nanti. Kalau memenuhi (persyaratan) meski pemerintahannya berganti, itu otomatis akan diberikan,’’ jelasnya.
Selanjutnya, skema divestasi saham tersebut merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2017. Yakni, diprioritaskan kepada pemerintah pusat, lalu pemerintah daerah, selanjutnya BUMN, BUMD, dan terakhir perusahaan swasta nasional. Adapun penawaran saham melalui initial public offering (IPO) di lantai bursa baru akan dilakukan jika pemerintah pusat hingga BUMD tidak berminat dalam mengambil saham PTFI.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, besaran penerimaan yang didapat negara ke depan akan lebih besar dibandingkan dari skema KK. Hal itu dilihat dari berbagai hitung-hitungan komponen penerimaan seperti royalti, PPN, PPh, maupun pajak daerah seperti yang diatur dalam IUPK.