JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wabah virus corona yang menghantam Indonesia juga dirasakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka memberlakukan pembatasan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian demi mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di dalam negeri.
Kebijakan itu utamanya untuk proyek yang membutuhkan banyak pekerja dan tidak memungkinkan memberlakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
Direktur Prasarana Perkeretaapian, Heru Wisnu Wibowo, mengungkapkan, pembatasan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian ini tertuang dalam Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Hal ini juga sejalan dengan protokol pencegahan virus corona untuk proyek konstruksi yang telah dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadinya penularan virus corona," papar Heru dalam keterangan resmi, Ahad (29/3/2020).
Heru berharap surat edaran yang baru saja dikeluarkan itu dapat ditaati seluruh penyelenggara prasarana perkeretaapian, kuasa pengguna anggaran, kepala balai perkeretaapian dan pejabat pembuat komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor, mandor, dan pekerja.
"Diharapkan dengan surat edaran ini para pihak terkait bisa menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan virus corona serta semaksimal mungkin tidak mengganggu progres pembangunan," ucap Heru.
Lebih lanjut, Heru menjabarkan beberapa arahan untuk seluruh pemangku kepentingan proyek di sektor perkeretaapian, antara lain penundaan sementara pekerjaan switch over yang melibatkan banyak pekerja, dan melaksanakan pembatasan personil dan menjaga jarak dalam bekerja.
Kemudian harus menggunakan alat pelindung diri dan masker untuk kegiatan pra konstruksi dan konstruksi serta kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan fasilitas operasi kereta api.
Arahan lainnya adalah mengatur jam kerja, menggunakan alat pelindung diri dan masker ketika melakukan pengelasan rel. Lalu, pengguna jasa, konsultan, dan kontraktor harus membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan elektronik dan telekomunikasi dalam melakukan koordinasi hingga pemeriksaan dokumen.
Lalu, perlu dilakukan pembagian jam kerja untuk kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan.
Heru menjelaskan jika ada proyek yang terpaksa ditunda sementara maka harus dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat pemerintah daerah.
Sementara itu Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran No. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian. Dalam hal ini, seluruh pemangku kepentingan di sektor perkeretaapian harus melakukan pencegahan penularan virus corona di sarana dan prasarana.
"Langkah pencegahan antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun stasiun," jelas Heru.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah memerintahkan pemberhentian sementara proyek kereta cepat Jakarta-Bandung pada 2 Maret 2020 karena dianggap sistem manajemen konstruksi tidak aman. Namun, pembangunan proyek itu sudah kembali berjalan sekarang.
Pemerintah juga sedang membangun sejumlah proyek perekeretaapian lainnya, antara lain pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan Trans Sumatra.
Sumber: CNN/Antara/Bebagai Sumber
Editor: Hary B Koriun