JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Yang ingin mencoba sepeda motor listrik sebagai sarana mobilitas sehari-hari, kini banyak pilihan tersedia. Tempur, Niu, Selis, Alva One, Polytron dan banyak lagi nama kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) berperang merebut hati masyarakat Indonesia yang ingin shifting ke sepeda motor listrik.
Yang sekarang ikut meramaikan pasar sepeda motor listrik adalah Charged Indonesia, scale up manufaktur motor listrik dan partner lokal Vmoto Soco Group memastikan bakal membuka opsi kepemilikan untuk ketiga produk motornya pada tahun 2023.
Sebelumnya, motor listrik Charged tersedia dalam mekanisme berlangganan atau sewa yang diklaim fleksibel. Dengan harga Rp 1,6 jutaan, per bulan, motor listrik Charged bisa disewa buat yang ingin coba motor listrik tanpa membeli terlebih dahulu.
“Sejak diluncurkan perdana pada 24 Oktober 2022, masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk memiliki motor kami. Untuk menjawab permintaan masyarakat, maka kami memutuskan untuk mulai menambahkan opsi kepemilikan per 1 Januari 2023,” jelas Stephanus Widi, Chief Commercial Officer Charged Indonesia di Jakarta.
Ketiga model motor listrik Charged Indonesia bisa dimiliki adalah Charged Rimau. Untuk model ini ditawarkan dengan harga OTR (on the road) Jakarta di angka Rp48 jutaan. Lumayan mahal juga.
Varian lainnya ada Charged Anoa. Harganya juga masih terbilang mahal untuk mereka yang baru mau coba yakni Rp46 juta OTR Jakarta. Terakhir ada Charged Maleo dengan harga Rp38 juta OTR Jakarta. Harga tersebut meliputi satu motor, satu baterai 60V/45AH dan satu regular charger 10A. Untuk upgrade ke fast charger 15A, penambahan jumlah baterai dan penambahan jumlah charger juga dapat dilakukan dengan biaya tambahan.
Setiap unit motor listrik Charged sudah termasuk garansi baterai tita tahun atau 1.500 siklus baterai (tergantung mana yang tercapai terlebih dulu), garansi sparepart 2 tahun atau 20.000 kilometer tergantung mana yang tercapai terlebih dulu dan tidak termasuk untuk part yang habis pakai.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman