RENGAT (RIAUPOS.CO)- Setelah melalui proses yang cukup panjang --dari tahun 2021 lalu--, akhirnya penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menuntaskan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemberkasan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial YI.
Kasus dugaan tipikor diproses berdasar informasi yang diterima Polres Inhu dan ditindaklanjuti. Sehingga dari keterangan saksi dan dua alat bukti, penyidik Polres Inhu menetapan YI sebagai tersangka sejak tanggal 17 Juni 2022.
Di mana, tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan peningkatan produksi kedelai di Kabupaten Inhu dengan luas lahan1.951 hektare. Sementara anggaran untuk kegiatan tersebut bersumber dari APBN tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar lebih.
Sedangkan dugaan korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka mencapai Rp1,3 miliar lebih. Tersangka YI juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan tersangka juga bertindak sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) pada Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu.
“Modus atas dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka yakni mengutip sejumlah anggaran dari kelompok tani,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi dan Kasubsi Penmas, Aipda Misran pada konferensi pers, Senin (28/11).
Dijelaskannya, pada 2018 lalu ada kegiatan peningkatan produksi kedelai dengan lokasi tanaman melalui kelompok tani dalam wilayah Kabupaten Inhu. Dalam pelaksanaannya, ada 22 kelompok tani.
Bahkan, kelompok tani yang tergabung sudah sempat melakukan penanaman. Hanya saja, pelaksanaan kegiatan kelompok tani tidak melaksanakan sesuai dengan Rencana Usulan Kelompok (RUK). Hal itu dikarenakan PPK meminta dan menerima sebagian uang dari kelompok tani.
“Parahnya lagi, uang yang diterima itu tidak dapat dipertanggung jawabkan. Bahkan, uang yang diambil dari kelompok tani tersebut tidak dilengkapi dengan SPJ. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000,” ungkapnya.
Berkas pemeriksaan tersangka sambungnya, segera akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) KUH pidana,” terangnya.(kas)