DUMAI (RIAUPOS.CO) - Seluruh peserta pelatihan kerja yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian diharapkan mereka dapat nyaman saat mengikuti pelatihan dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu Peserta pelatihan kerja juga tidak lepas dari risiko, sehingga mereka memerlukan Perlindungan Jaminan Sosial. Adapun peserta pelatihan kerja ini termasuk ke dalam kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar minimal pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami sangat menyambut baik atas inisiatif dari Dinas Tenaga Kerja Dumai yang mendaftarkan seluruh peserta pelatihan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Legi, Sabtu (29/7/2023).
"Harapan kami tentunya mereka bisa diserap di dunia kerja, karena sudah dibekali oleh program pelatihan berbasis kompetensi yang akan sangat berguna dalam dunia kerja," tambah Legi.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut Legi begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sejak pekerja berangkat ke tempat pelatihan, selama peserta berada di tempat pelatihan melakukan aktivitas, hingga kembali ke rumah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena terlindungi, maka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Untuk diketahui program pembukaan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja berdasarkan unit kompetensi yang digelar Dinas Tenaga Kerja Dumai diikuti 60 peserta dibuka oleh Wali Kota Dumai diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Drs. Muhammad Yunus, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Dumai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu, belum lama ini di Gedung Sri Bunga Tanjung.
Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman