BPJS TK Gandeng Pemerintah untuk Kenakan Sanksi TMP2T

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 28 Desember 2018 - 21:39 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau bersinergi bersama Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Budiono didampingi Petugas Pemeriksa Zaid Afkar, mengatakan TMP2T adalah sanksi administrasi terakhir yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha atas ketidakpatuhan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.  

Ia menambahkan telah mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi TMP2T kepada pemerintah daerah atas ketidakpatuhan perusahaan/badan usaha, masing - masing di kota Tanjung Pinang sebanyak 3 perusahaan/badan usaha dan Pekanbaru 1 perusahaan/badan usaha.
Baca Juga :Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Ujar Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau kepada Media 

Proses rekomendasi sanksi TMP2T ini adalah ujung dari rangkaian proses yang cukup panjang di BPJS. Tidak langsung memberikan sanksi ini, namun pihak BPJS juga terlebih dahulu telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan Surat Teguran.
Selanjutnya Kata Budiono, Kota Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Walikota Nomor : 23 Tahun 2018 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru. Dan di Kota Tanjungpinang sudah ada PKS antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang tentang Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Secara teknis pengenaan sanksi administratif, katanya, juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memberikan TMP2T kepada perusahaan/badan usaha yang tidak patuh atas program negara berupa jaminan sosial ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja di wilayah kerja kami yaitu Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepuluauan Riau, diharapkan akan memperoleh hak yang sama seperti pekerja lainya yaitu berupa Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook