PANDANGAN PARA BURUH

Pekerja Asing Dapat "Karpet Merah" dari Perpres 20 Tahun 2018, Benarkah?

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 28 April 2018 - 17:55 WIB

Pekerja Asing Dapat "Karpet Merah" dari Perpres 20 Tahun 2018, Benarkah?
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah seolah menciptakan bumerang dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 berisi 10 bab dan 39 pasal tentang (Tenaga Kerja Asing) TKA.

Menurut para buruh kebijakan itu justru menjadi karpet merah bagi pekerja asing. Namun, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staff Presiden (KSP) Roy Abimanyu membantah hal itu.

Baca Juga :Dorong Percepatan Perhutanan Sosial, Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Kolaborasi

Dia menilai, kebijaka itu merupakan jalan tengah bagi investor yang ingin menanamkan modal di dalam negeri.

"Sehingga supaya investasi lancar maka dia perlu mempekerjakan tenaga asing," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

Dengan catatan, tidak ada pekerja lokal yang memenuhi standarisasi kemampuan untuk pekerjaan tersebut.

"Jadi, jalan tengah pemerintah kalau perusahaan bisa membuktikan tidak ada tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan standar tersebut maka bisa mempekerjakan tenaga asing," jelasnya.

Adapun Perpres yang diterbitkan oleh pemerintah juga mengatur masa kerja pekerja asing itu. Artinya, dalam jangka waktu tertentu mereka harus kembali ke negara asalnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook