JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah memaksa Apple untuk menggunakan USB Type-C lewat aturan keseragaman port pengisian daya untuk gadget yang dijual di wilayah Uni Eropa (UE), regulator di wilayah tersebut kembali merilis rangkaian regulasi baru. Hal ini seperti sudah disinggung di atas akan kembali membuat Apple berubah.
Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat (AS) itu sedang bersiap untuk membuka pintu ke toko aplikasi alternatif untuk iPhone sebagai hasil dari salah satu proposal UE yang akan mulai berlaku dalam beberapa bulan mendatang.
Tindakan ini akan membawa perangkat mereka lebih dekat ke ekosistem Android, di mana terdapat kebebasan atau fleksibilitas yang lebih besar untuk memasang aplikasi. Ini berarti bahwa pengguna akan dapat mengunduh aplikasi pihak ketiga tanpa perlu pergi ke App Store.
Dengan kata lain juga, pengguna tidak akan tunduk pada batasan perusahaan atau komisi hingga 30 persen yang dikenakan untuk pembayaran. Seperti biasa, aturan ini tidak sepenuhnya disetujui Apple, tetapi harus mematuhi seperti halnya standarisasi konektor USB-C.
Tujuan Uni Eropa dengan undang- Undang-undang ini adalah untuk menyamakan kondisi pengembang eksternal dan meningkatkan pengalaman pengguna saat mengunduh aplikasi di iPhone mereka. Perubahan ini awalnya akan dilakukan di Eropa, tetapi juga akan memengaruhi model yang didistribusikan di seluruh dunia.
Undang-undang Pasar Digital, yang merupakan nama undang-undang Eropa, akan mulai berlaku dalam beberapa bulan mendatang, meskipun perusahaan yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mematuhi peraturan hingga tahun 2024.
Dikutip daru Bloomberg via Gizchina, secara khusus, Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan teknologi untuk mengizinkan pemasangan aplikasi pihak ketiga. Untuk memungkinkan pengguna dengan mudah mengubah pengaturan awal.
Ini juga mengharuskan layanan perpesanan harus bekerja sama dan pengembang pihak ketiga memiliki akses yang sama ke layanan ini. Untuk Apple, mereka tidak sepenuhnya senang dengan undang-undang baru, karena mereka telah berkali-kali mengecam sideloading aplikasi, yang terdiri dari proses menginstal aplikasi di luar App Store.
Bahkan, mereka berpendapat bahwa lapisan perlindungan diperlukan. Karena sideloading pada akhirnya dapat memperkenalkan aplikasi yang tidak aman kepada pengguna.
Tujuan dari perusahaan Amerika ini adalah bahwa perubahan besar ini hadir dengan peluncuran iOS 17. Tetapi kami tidak tahu apakah itu akan terjadi sejak hari peluncuran itu atau apakah itu akan menjadi tambahan selanjutnya atau tidak.
Sementara untuk melindungi diri dari aplikasi jahat, pabrikan iPhone akan mempertimbangkan keputusan untuk menerapkan persyaratan keamanan meskipun perangkat lunak tersebut didistribusikan secara eksternal ke toko resmi.
Selain itu, perusahaan juga bekerja untuk membuka kemungkinan aplikasi pihak ketiga, seperti lebih banyak teknologi kamera dan NFC. Sejauh ini, teknologi tersebut hanya mungkin dipakai di aplikasi Wallet. Dan layanan Apple Pay memanfaatkan chip NFC di iPhone. Jadi Apple akan menghadapi tekanan agar opsi ini menjangkau aplikasi pihak ketiga lainnya.
Sementara di layanan perpesanan instan-nya, mereka belum menemukan cara untuk membuka iMessage ke layanan pihak ketiga lainnya, seperti yang diwajibkan oleh Undang-Undang Pasar Digital. Insinyur Apple berpendapat bahwa perubahan ini dapat merusak enkripsi ujung ke ujung atau fitur privasi lainnya. Jadi mereka perlu menemukan cara untuk membuatnya mulus untuk iPhone mereka.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman