EKONOMI

Genjot Ekspor,Restrukturisasi Mesin IKM

Ekonomi-Bisnis | Senin, 27 September 2021 - 11:43 WIB

Genjot Ekspor,Restrukturisasi Mesin IKM
Berbagai furnitur costum dipamerkan Cyber Mall untuk mendukung geliat UMKM yang ada di Malang, baru-baru ini. Melimpahnya bahan palet membuat perajin kayu tidak kesulitan membuat macam-macam pernik furnitur. (DARMONO/ JPG/ RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Industri furnitur masih mampu menunjukkan performa cemerlang di tengah tekanan berat karena pandemi Covid-19. Hal itu tercermin dari nilai ekspor pada 2020  yang tercatat 2,19 miliar dolar AS atau naik 12,2 persen dibandingkan capaian 2019.

"Sementara itu, pada periode Januari hingga Agustus tahun 2021, kinerja ekspor industri furnitur pun tetap memberikan kabar baik, dengan kenaikan sebesar 30,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2020," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita di Jakarta, Ahad (26/9).


Reni menyebutkan, beberapa negara tujuan utama ekspor, antara lain ke Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris. "Ini menandakan bahwa furnitur kita sudah kompetitif di kancah global. Apalagi, produk kita dinilai unik dan inovatif karena terobosan-terbosan yang dilakukan para pelaku industri agar bisa berdaya saing," tuturnya.

Karena itu, Kemenperin terus mengembangkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor furnitur. Salah satu strateginya adalah menerapkan pola kemitraan antara IKM dengan industri besar sebagai bagian membangun ekosistem rantai pasok sehingga, dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.

Guna mendukung sektor IKM, Kemenperin memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya itu  sejalan untuk mendorong para pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini."Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi," jelas Reni.

Potongan harga yang diberikan sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan atau peralatan buatan luar negeri (impor). Serta, 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan atau peralatan buatan dalam negeri.

"Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM yang berada di wilayah Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan. Diharapkan, IKM melakukan peremajaan mesin dan atau peralatan," ujarnya.

CV Property, IKM Furnitur di Semarang, telah mengajukan program tersebut. Pimpinan CV Property Rudy Temasoa Luwia menyampaikan, penggunaan mesin berteknologi dalam proses produksi pada IKM furnitur sudah merupakan suatu keharusan. Itu jika ingin tetap bersaing di pasar ekspor. "Selama pandemi permintaan kepada kami terus meningkat. Hal ini merupakan peluang yang harus disikapi dengan memperbaiki kinerja," ujarnya.(dee/dio/jpg)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook