BANTUAN TUNAI

Ini Alasan BLT Pekerja untuk Peserta Jamsostek Ketenagakerjaan

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:02 WIB

Ini Alasan BLT Pekerja untuk Peserta Jamsostek Ketenagakerjaan
(ILUSTRASI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya kepada peserta BP Jamsostek (Ketenagakerjaan) dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Ia menuturkan BLT tersebut merupakan program pelengkap dari sejumlah bantuan pemerintah lainnya di tengah pandemi corona (Covid-19).


"Kenapa program ini hanya menyasar ke peserta BP Jamsostek? Sekali lagi ini melengkapi program yang sudah ada. Dan pekerja informal sudah di-treatment (dibantu, red) oleh pemerintah melalui bansos lainnya," ujarnya saat rapat bersama Komisi IX, Rabu (26/8/2020).

Ia menjelaskan pemerintah telah menganggarkan dana untuk penanganan virus corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritas dialokasikan untuk dana perlindungan sosial senilai Rp203,90 triliun.

Dana tersebut diberikan dalam berbagai program. Meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp37,4 triliun, bantuan sembako Rp43,6 triliun, bantuan sosial (bansos) Jabodetabek Rp6,8 triliun, dan bansos non-Jabodetabek Rp32,4 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon listrik sebesar Rp6,9 triliun, program Kartu Prakerja untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Rp20 triliun, dan BLT dana desa Rp31,8 triliun.

Melalui deretan program itu, lanjutnya, pemerintah telah berupaya menjangkau seluruh masyarakat termasuk pekerja informal yang tidak masuk dalam kepesertaan BP Jamsostek.

"Jadi desil pendapatan masyarakat 1,2,3,4,5,6, dan seterusnya sudah mendapatkan treatment (bantuan, red) dari pemerintah. Lalu, program yang dilakukan pemerintah ini (BLT subsidi gaji, red) di ujung guna menyempurnakan dari sisi mana yang belum bisa dibantu pemerintah," katanya.

Sementara itu, dana BLT pekerja di bawah Rp5 juta ini berasal dari anggaran sektoral kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp106,11 triliun. Dalam pos itu, terdapat alokasi cadangan perluasan sebesar Rp58,87 triliun. Ia menuturkan dari pos itulah anggaran BLT pekerja di bawah Rp5 juta ini berasal.

"Jadi ini bagian dari program pemerintah yang mengambil alokasi Rp695,2 triliun. Itu dananya dari mana? Bukan dari Pak Agus (BP Jamsostek, red),  ini dana diambil dari dana PEN," katanya.

Terlepas dari itu, ia menuturkan kelompok pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta juga berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pasalnya, banyak dari mereka yang mengalami potongan gaji bahkan hingga di atas 50 persen pada masa pandemi.

"Mereka itu kelompok masyarakat yang tidak berhak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah, yang selama ini mohon maaf jangan dikira mereka kecukupan dan survive. Mereka juga mengalami masalah yang sama dengan pekerja informal yang selama ini sudah dibantu pemerintah," tuturnya mengakhiri.

Sumber: Antara/CNN/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook