PERPAJAKAN

Mulai Juli, Enam E-Commerce Pungut PPN Secara Digital

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2020 - 00:18 WIB

Mulai Juli, Enam E-Commerce Pungut PPN Secara Digital
Ilustrasi e-commerce. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat enam perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari konsumen. Itu sesuai dengan PMK 48/2020. Rencananya, pemungutan tersebut berlaku mulai Juli mendatang.

Enam perusahaan itu akan mulai menyetorkan PPN sebesar 10 persen per Agustus 2020. "Siapa saja yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui konferensi virtual Kamis (25/6).


Dia menambahkan bahwa enam perusahaan tersebut tidak menolak penunjukan dari DJP untuk menjadi pemungut PPN. Menurut dia, enam perusahaan itu juga sudah memiliki infrastruktur yang sangat siap untuk memungut pajak. Semua adalah perusahaan luar negeri.

Nanti mereka wajib memasukkan PPN dalam invoice yang dibebankan kepada konsumen. "As of hari ini masih terus berjalan komunikasi," katanya.

Sejalan dengan upaya memaksimalkan potensi penerimaan pajak, pemerintah menyebutkan bahwa target tahun ini sulit tercapai. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Pasaribu, awalnya, pemerintah mengasumsikan penerimaan pajak minus 5,4 persen.

"Setelah kami lihat data terakhir saat ini, outlook 2020 akan minus 9,2 persen," tuturnya saat rapat di DPR kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook