DURI (RIAUPOS.CO) -- Menanggapi kondisi saat ini akibat dampak masih merebaknya Covid 19 dan terkoreksinya harga minyak sampai ke level US$ 23/bbls, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJP-MIndonesia) Helfried Sitompul mengatakan apabila kondisi ini berlangsung lama akan berdampak pada kelangsungan usaha sektor Jasa Penunjang Migas walaupun pada saat ini tetap bekerja mempertahankan kelangsungan operasionalnya dengan mengikuti protokol yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya Covid 19.
"Kami mengimbau kepada pemerintah melalui SKK Migas untuk mengingatkan kepada seluruh KKKS untuk tetap memberikan dukungan pada kondisi yang sulit ini khususnya memperhatikan proses pembayaran dilakukan tepat waktu karena perusahaan sangat membutuhkan cash flow untuk membayar upah pekerja dan persiapan THR, apalagi sebagian pekerjaan dari KKKS sudah dilakukan dari rumah (Work From Home) dan tidak semua pembayaran dapat diproses secara sistim online," ujar Helfried Sitompul kepada Riau Pos melalui telepon selulernya, Jumat (27/3).
Satu hal lagi APJP-MIndonesia meminta apabila ada satu perusahaan jasa penunjang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya akibat situasi Covid 19 ini tidak dikategorikan sebagai wanprestasi atau dikenakan denda
Akibat tren negatif harga minyak dunia yang juga tertekan dari sisi kesimbangan supply dan demand imbas dari pembatasan aktivitas diluar dan gagalnya kesepakatan pembatasan kuota produksi minyak, APJP-MIndonesia juga meminta kepada SKK Migas untuk mengingatkan KKKS jangan buru-buru meninjau kontrak yang telah diperjanjikan dengan perusahaan jasa penunjang migas.
"Misalnya mengurangi/menegosiasi nilai kontrak atau mengurangi realisasi volume pekerjaan yang tentunya dapat berdampak pada pemulangan investasi peralatan dan pengurangan tenaga kerja. Apabila hal ini terjadi tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru," tegas Helfried Sitompul.(hen)