JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT Pertamina telah menyerahkan proposal pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau kepada pemerintah. Namun, hingga detik ini, nasib proposal yang diajukan Pertamina tersebut belum menemui titik terang.
Sekadar diketahui, Blok Rokan berada di bawah kendali PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Masa kontrak PT Chevron di blok itu bakal berakhir pada 2021 mendatang. Namun, sepertinya manajemen PT Chevron masih kepincut untuk memperpanjang kontrak pengelolaan blok tersebut. ”Proposal sudah kami ajukan ke pemerintah,” tutur Vice President Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito, ketika dihubungi JPG di Jakarta, Selasa (24/7).
Meski begitu bilang Adiatama, bukan perkara mudah perusahaan BUMN untuk mengelola Blok Rokan. Pasalnya, pemerintah melalui kementerian Energi Sumber Daya Meneral (ESDM) juga membuka peluang terhadap kontraktor existing saat ini PT Chevron Pacific Indonesia. Sikap pemerintah itu berbeda dibanding dengan Blok Mahakam atau blok terminasi lainnya yang diserahkan pengelolaannya ke Pertamina.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai, keinginan PT Chevron mengelola kembali Blok Rokan hal biasa. Hanya, untuk pengelolaan berikutnya, Chevron bisa berkolaborasi dengan PT Pertamina. “Ya, selanjutnya bisa saja joint sama Pertamina,” kata Luhut.
Luhut menyebut Chevron memiliki teknologi untuk meningkatkan cadangan minyak di Blok Rokan, menjadi 1,2 miliar barel. Teknologi itu berupa enhance oil recovery (EOR). Chevron telah menjanjikan akan menanamkan modal di Blok Rokan 33 miliar dolar AS untuk tahap pertama dan tahap kedua senilai USD 55 miliar untuk menggenjot produksi minyak. ”Jadi, di stage pertama, bisa mendapat 500 juta barel. Kemudian fase kedua 700 juta barel dengan investasi 55 miliar dolar AS,” terang Luhut.
Sementara Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menyebut keberpihakan pemerintah kepada Pertamina relatif berbeda dengan Blok Mahakam dan blok migas lainnya. ”Akhir-akhir ini Pertamina punya masalah. Menurut saya itu jadi pertimbangan pemerintah,” ujar Redi.
Buktinya, perusahaan pengelola Blok Rokan tetap diberi kesempatan memperpanjang kontrak pengelolaan. Itu dipertegas dengan adanya peraturan menteri. ”Harusnya, sesuai pasal 33 ayat 2, kekayaan alam itu dikuasai negara. Selain itu, juga sudah ada Keputusan MK, pengelolaannya melalui BUMN,” seru Redi.
Namun, perusahaan BUMN macam Pertamina kerap diberitakan punya masalah keuangan. Karena itu, Pertamina perlu bekerja ekstra untuk meyakinkan pemerintah. Itu penting supaya dapat mengelola Blok Rokan dengan tingkat produksi minyak lebih dari 200 ribu barel per hari dan gas sekitar 24,26 MMSCFD ”Itu tata kelola yang menjadi persoalan,” jelasnya.
Menurut Redi, mendekati tahun politik, keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kerap mendapat ujian. ”Jangan sampai saat tahun politik ini, ada transaksi-transaksi yang membuka peluang mafia. Sehingga kekayaan alam dikuasai kontaktor lain. Jangan gara-gara Pertamina bermasalah, menjadi alasan kekayaan negara dikasih ke asing,” ujarnya.(dai/das)