INHIL (RIAUPOS.CO) - Dalam pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan beberapa hal. Seperti zona integritas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan.
“Dengan adanya Permendagri itu kita harus komit dalam mengelolaan keuangan daerah,”ungkap Plh Asisten III Setdakab Indragiri Hilir (Inhil) Sudinoto RM, saat membuka sosialisasi itu, kemarin.
Ada beberapa hal yang harua dipertahankan dalam mengelolaan keuangan daerah. Seperti Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Termasuk tidak memastikan pencapaian target reformasi birokrasi 2018. Menurutnya Pemkab Inhil akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Melalui sosialisasi tersebut dapat terbangun sinergitas antara kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tujuannya supaya tercapainya sebuah persepsi maupun pandangan yang sama terhadap Pemendagri Nomor 38/2018.
Ditambahkannya, agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019, dapat mendukung tercapainya 5 prioritas pembangunan nasional.
Seperti pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningaktkan pelayanan dasar, lalu pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui peraturan konetivitas dan kemaritiman, peningkatkan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif.
“Serta adanya pemantapan ketahanan energi pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan nasional serta kesuksesan Pemilu,”paparnya.
Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat serta antara Pemerintah Kabupaten atau Kota dengan Pemerintah Provinsi.(ind)