JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Untuk menyesuaikan harga minyak di pasar dunia, AKR Corporindo dan Total telah mengajukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi ke pemerintah.
Saat ini, diketahui harga minyak acuan Brent Crude (ICE) sebesar USD 76,44 per barel, sedangkan harga acuan WTI Crude Oil (Nymex) sebesar USD 66,88 per barel.
Baca Juga :
1.600 Warga Kuansing Terima Bantuan Mesin Pompa Air
"Naikkan harga boleh itu kan BBM nonsubsidi silakan terus nanti dia lapor ke kami. Dia lapor, kami evaluasi. Kalau lebih dari 10 persen, ya, kami supaya turunkan lagi," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/5/2018) malam.
Badan usaha, imbuhnya, boleh menaikkan terlebih dahulu. Selanjutnya, pemerintah baru akan melakukan evaluasi. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun beleid itu mengatur penyedia BBM jika ingin menaikkan harga BBM harus izin dengan pemerintah.
"Boleh (dinaikkan), asal dilaporin. Iya, kami setuju untuk dinaikkan, sudah kan. tapi jangan lebih dari 10 persen, nah sudah. Jadi, jalanin dulu tidak apa-apa," tuturnya.
"Ya dia kan sudah
ngajuin sesuai aturan, oke kami persilakan silakan saja, tapi begitu hasil evaluasi kami, supaya tidak
nunggu, paham, ya, kalau
nunggu-nunggu kan kasihan ribut kan, sementara dia barang kali rugi kan, kami engga tahu.
Yaudah silakan nanti kami evaluasi, kalau ketinggian, nah kami
turunin," tuntasnya.
(hap)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama