JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah batal mengumumkan peraturan soal pembatasan ponsel Black Market (BM) menggunakan IMEI. Aturan yang sejatinya diteken 17 Agustus 2019 itu rupanya masih terkendala pembahasan pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyebut bahwa aturan soal ponsel BM masih terkendala pembahasan pajak. "Lagi koordinasi. In sya Allah lah (secepatnya)," ujar Ismail di Jakarta.
Ismail melanjutkan, koordinasi soal aturan pembatasan ponsel BM dengan IMEI juga akan melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini masih koordinasi juga dengan Kemenkeu. Perjelas masalah pajaknya gimana," lanjut Ismail.
Menurutnya, aturan tersebut juga meliputi ponsel Hand Carry bawaan dari luar negeri, baik yang dibawa turis mancanegara ataupun warga negara Indonesia (WNI) yang memang sengaja membeli di luar.
"Itu yang sedang dibicarakan. Jadi artinya ke depan orang datang dari luar negeri membawa ponsel perlu bayar pajak. Itu yang sedang kita diskusikan, yang penting kan itu (pajaknya)," sambungnya.
Sementara ketika ditanya soal estimasi pembahasannya akan rampung kapan, Ismail belum bisa memastikan. Menurutnya, hal tersebut menunggu dari para menteri terkait kapan akan bisa menandatangani aturan tersebut secara bersamaan.
Pada kesempatan terpisah, Menkeu Sri Mulyani justru bingung ketika ditanya mengenai pajak yang dimaksud oleh Kemenkominfo. Dia mengatakan ingin duduk bersama Menkominfo Rudiantara untuk membahas persoalan perpajakan yang dimaksud.
"Kalau sekarang ini ada concern dari Pak Rudiantara yang berhubungan dengan pajak, kami akan duduk bersama termasuk dengan pihak eselon 1-nya Pak Rudiantara," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu di Jakarta belum lama ini.
Kebingungan Sri Mulyani sendiri adalah karena belum mengetahui apa maksud keterkaitan antara kebijakan IMEI dengan pajak. Selain itu aspek apa saja yang sebetulnya dibutuhkan Kemenkeu terhadap aturan pembatasan ponsel BM.
Meski begitu, Sri Mulyani mengaku memiliki perhatian yang sama bila terkait barang-barang ilegal, termasuk di dalamnya ponsel BM yang merugikan negara.
"Saya dengan Direktorat Jenderal Pajak sudah mengecek hal-hal terkait dengan ponsel BM namun belum mengerti pajak apa yang dimaksud oleh Pak Rudiantara. Saya terus terang tadi cek. Kami juga ingin cek dengan Pak Rudiantara pajak apa (yang dimaksud)," jelasnya.
Diketahui, aturan pembatasan ponsel BM melalui verifikasi IMEI sejatinya diteken pada 17 Agustus 2019. Namun hal itu batal terlaksana. Aturan soal pembatasan ponsel BM sendiri merupakan peraturan dari tiga Kementerian.
Ketiganya yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Selain kementerian tersebut di atas, operator seluler nantinya juga akan dilibatkan dalam pembatasan ponsel BM deng an verifikasi IMEI.(jpg)
Editor: Arif