KESEPAKATAN PEMERINTAH DAN PENGUSAHA

Harga Eceran Tertinggi Beras Direvisi, Berikut Daftarnya

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2017 - 19:51 WIB

Harga Eceran Tertinggi Beras Direvisi, Berikut Daftarnya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru beras diumumkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita hari ini, Kamis (24/8/2017). Tiga jenis beras diketahui telah disepakati pemerintah dan pengusaha.

Ketiganya, yakni beras premium, medium, dan khusus. Keputusan tersebut nantinya akan segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan. Pengumuman HET beras tersebut dilakukan bersama perwakilan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga :2024 Pemprov Laksanakan Pasar Murah di 151 Lokasi

Adapun untuk spesifikasinya, akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian.

"Akhirnya berdasarkan masukan, segera kita menetapkan dan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang diikuti dengan menteri pertanian mengenai kualitas beras-beras yang ada, termasuk didalamnya jenis beras khusus. Ada tiga kategori jenis beras, yaitu beras medium, premium dan khusus," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Dia menyatakan, HET ditentukan berdasarkan zonasi dan juga mempertimbangkan konektivitas serta logistiknya. Untuk zona Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi HET yang berlaku adalah sebesar Rp9.450 per kg. Harga patokan itu naik tipis dibanding penetapan sebelumnya sebesar Rp9.000 per kg.

"Pada dasarnya daerah produsen beras di masing-masing  provinsi saling terhubung saat melakukan distribusi. Jadi, kami lihat range perjalanan beras itu sendiri," tuturnya.

Adapun untuk Sumatera di luar lampung dan Sumatera Selatan, kemudian NTT dan Kalimantan pemerintah memutuskan penambahan Rp500 karena faktor dari nilai transportasinya.

"Kami berhitung suplai beras darimana dan berapa biaya transportasinya, maka transportasinya diperhitungkan Rp500, jadi beras medium itu sebesar Rp9.950 kecuali Maluku dan Papua berbeda Rp800. Jadi, Rp10.250," paparnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook