DIBELI PLN

Listrik 11 Pembangkit EBT Swasta Ini Diharapkan Tekan Tarif

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 08 September 2017 - 19:10 WIB

Listrik 11 Pembangkit EBT Swasta Ini Diharapkan Tekan Tarif
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jumat (8/9/2017), penandatanganan 11 (sebelas) Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit dari energi terbarukan (EBT) antara PT PLN (Persero) dengan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan total kapasitas 291,4 MW dilakukan.

Adapun penandatangan PPA yang disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir itu merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW.

Baca Juga :Nataru, PLN Terapkan Masa Siaga Kelistrikan Nasional

Diketahui, dengan penandatangan PPA 11 proyek pada hari ini sebesar 291,4 MW, total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW (di luar kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).

"Penandatangan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya Pemerintah memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable," kata Menteri Jonan.

Selama ini, pemerintah senantiasa melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT menjadi makin menarik, salah satunya melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan BPP tenaga listrik EBT.

Diharapkan, hal itu akan berdampak terhadap tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.

"Sebanyak 11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara USD 6,52/KWH - USD 8,60/KWH, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT," imbuhnya.

Hal itu pun sejalan dengan Permen Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg. BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook