JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI memunculkan banyak reaksi kecewa. Termasuk dari para karyawan. Presenter senior Imam Priyono mengungkapkan, hubungan antara Dewan Pengawas (Dewas) dan direksi TVRI sudah tidak harmonis sejak 2007.
Imam sudah bekerja di TVRI selama 12 tahun. Hingga saat ini statusnya adalah pegawai bukan PNS (PBPNS). Dia mengaku kecewa atas kisruh yang terjadi di perusahaan lembaga penyiaran publik tersebut. "Saya mengecam dan kecewa kepada Dewan Pengawas TVRI yang semestinya bisa lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya," tegasnya.
Sikapnya tersebut bukan semata-mata akibat pemecatan Helmy. Menurut dia, kegaduhan tersebut mencoreng nilai perubahan, kreativitas, integritas, dan kebanggan TVRI sebagai media pemersatu bangsa. Dampaknya, tentu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Imam mengungkapkan, hubungan antara dewas dan direksi sudah tidak harmonis sejak 2007. "Selalu ada aksi saling pecat memecat," ujarnya. Akibatnya, kinerja TVRI pasti terganggu. Selain itu, kalangan profesional juga akan enggan mengurus TVRI ke depan.
Sementara itu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak menerima pernyataan Helmy mengenai pembelian program siaran yang menguras biaya besar. Termasuk, Liga Inggris. "Khususnya pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI," katanya melalui pernyataan tertulis.
Selain itu, Arief menilai, pelaksanaan re-branding TVRI tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewas. Selain itu, menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Helmy tidak hanya itu. Adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Serta, melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Meski begitu, saat ditanya lebih detail soal bentuk pelanggaran AUPB yang dilakukan Helmy, Arief enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak ada jawaban.(han/jrr)
Laporan: JPG