Pelajaran SD hingga SMA Disiarkan lewat TVRI

Pendidikan | Sabtu, 11 April 2020 - 06:19 WIB

Pelajaran SD hingga SMA Disiarkan lewat TVRI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI akan menyiarkan program pembelajaran bagi siswa SD, SMP, hingga SMA untuk mendukung pembelajaran dari rumah mulai, Senin (13/4) lusa. Penayangan program belajar dari rumah tersebut merupakan kerja sama antara TVRI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI Supriyono menjelaskan bahwa program tersebut akan menyiarkan banyak materi pembelajaran khusus bagi siswa SD, SMP, SMA, pembelajaran umum serta parenting selama 3 bulan ke depan.

"Program materi belajar meliputi materi untuk SD, SMP, SMA, pembelajaran umum, serta parenting," jelas Supriyono, dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (10/4).


Plh Direktur Program dan Berita TVRI Usrin Usman, menyatakan bahwa program tersebut adalah respons cepat Kemdikbud atas masukan dari Komisi X DPR RI melalui rapat kerja pada 27 Maret lalu.

"Khususnya untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, baik karena masalah ekonomi maupun letak geografis," ujar Usrin.

Usrin mengungkapkan, konten pembelajaran yang disajikan akan fokus pada peningkatan literasi, numerasi, penumbuhan karakter, dan kecakapan hidup peserta didik yang disampaikan secara ringan dan menghibur. Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa tayangan pendidikan belajar dari rumah akan dilakukan pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 23.00 WIB. Usrin merinci, pada pukul 08.00 sampai 08.30 WIB akan ditayangkan materi untuk PAUD, Disusul pukul 08.30-09.00 yakni materi untu SD kelas 1 sampai 3.

Pada pukul 10.00 hingga 10.30 akan ditayangkan materi untuk siswa SD kelas 4 sampai 6, dilanjutkan materi untuk SMP pada pukul 10.30-11.00, serta materi untuk SMA pada pukul 14.00 hingga 14.30. Sementara pada pukul 14.30 hingga 15.00 WIB, akan ada materi pengasuhan dan pendidikan anak untuk orang tua dan guru.

"Juga ada kegiatan malam hari berupa film untuk anak serta film Indonesia," tambah Usrin.

Selanjutnya, Kemendikbud akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang dijalankan oleh TVRI, bersama dengan lembaga nonpemerintah. Selain itu, lanjut Usrin, 29 saluran TVRI di seluruh Indonesia akan segera menayangkan siaran "doa untuk bangsa" sebagai dukungan moral dalam masa krisis Covid-19.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli mengapresiasi langkah Kemendikbud terkait proses KBM di tengah pandemi ini. Kendati demikian, ada sejumlah catatan yang juga perlu diperhatikan. Terkait pembelajaran melalui televisi misalnya. Dia menilai, kebijakan ini mungkin menjadi solusi untuk daerah-daerah yang tertinggal dan tidak mendapatkan jaringan internet. Cara ini pun sejatinya sudah diterapkan di Sulawesi Selatan, di mana pemerintah setempat telah bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk proses pembelajaran di daerah-daerah terpencil.

Akan tetapi, belum sepenuhnya efektivitas. Terlebih, tidak ada komunikasi dua arah yang terjalin.

"Biar bagaimanapun dengan 12 jenjang dan begitu banyak mata pelajaran tentu saja televisi tidak efektif untuk diandalkan," tuturnya.

Proses pembelajaran maya tetap dibutuhkan. Ramli mengungkapkan, proses pembelajaran kelas maya selama ini sudah berjalan selama tiga minggu. Dibantu guru penggerak, siswa dan guru-guru lainnya dapat menjalankan program pembelajaran secara virtual. Sayangnya, memasuki minggu ke-4, satu persatu guru penggerak ini bertumbangan. Bahkan termasuk para siswa itu sendiri.

"Satu persatu mengundurkan diri. Alasannya, karena keterbatasan paket kuota data," keluhnya.

Karenanya, solusi Mendikbud Nadiem Makarim untuk dapat menggunakan dana BOS dalam proses pembelajaran kelas maya  tentu menjadi oase tersendiri bagi para guru dan murid. Proses belajar dapat dilakukan tanpa rasa khawatir. Kendati begitu, Ramli tetap memandang perlu adanya aturan tertulis mengenai hal tersebut. Tidak cukup dengan imbauan saja. Sebab menurut dia, inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekadar omongan atau bincang-bincang seperti itu. Imbasnya, kepala sekolah pun tidak akan berani membuat kebijakan penggunaan dana BOS tersebut.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Mendikbud segera membuat produk hukum tertulis. "Apakah melalui permendikbud tentang perubahan juknis BOS atau aturan lain yang secara tertulis bisa menjadi dasar kebijakan tersebut," jelasnya.(tau/mia/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook