JAKARTA (RIAUOS.CO) - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengumumkan bakal membentuk entitas khusus batu bara. Tujuannya menarik iuran dari penjualan emas hitam dari selisih harga pasar dengan patokan pemeritah 70 dolar AS per ton. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) pun mendukung langkah itu sebab, dapat menjaga keperluan energi nasional agar tetap terjangkau.
Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan, langkah pembuatan entitas batu bara dinilai lebih baik ketimbang skema DMO 70 dolar AS per ton. Jika harga hasil tambang itu secara global naik, para pemasok batubara dapat menjual dengan sesuai harga dunia sehingga, pasar domestik kembali menarik. "Pembentukan entitas batu bara ini sangat baik untuk mendorong pemasok memasarkan produknya di dalam negeri," ujar Anggawira, Senin (18/4).
Menurut Anggawira, dengan mekanisme DMO 70 dolar AS per ton, pengusaha setelah menyelesaikan kewajiban DMO, mereka a lebih memilih menjual produknya ke pasar luar negeri. Namun, Anggawira mewanti-wanti bahwa perusahaan tambang memiliki beragam skala usaha. Sehingga, perlu dilakukan perlakuan khusus bagi setiap skala. "Kalau kita lihat pemasok batu bara bukan hanya perusahaan besar saja. Banyak perusahaan kecil dan menengah yang justru berpesan besar untuk menjaga pasokan dalam negeri. Oleh karena itu, Kadin perlu menggaet semua asosiasi batu bara yang terdaftar. Baik skala besar dan kecil agar ikut terlibat di entitas ini," paparnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, pembentukan entitas khusus itu melibatkan asosiasi pertambangan batu bara. Hal itu akan menjadi tugas Kadin untuk bisa mengumpulkan seluruh anggota perusahaan batu bara masuk ke dalam entitas tersebut.
Anggawira pun mengapresiasi langkah pemerintah untuk bekerjasama dengan asosiasi. Pasalnya, organisasi itu memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan pengusaha. "Komunikasi pemerintah dan pengusaha semakin lancar, entitas dapat menjalankan tugas dengan maksimal," ucapnya.(agf/dio/jpg)