Akui Gunakan Peledak, PT MIA Beri Penjelasan soal Aktivitas Penambangan Batu Bara

Kuantan Singingi | Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:46 WIB

Akui Gunakan Peledak, PT MIA Beri Penjelasan soal Aktivitas Penambangan Batu Bara
Kepala Teknik Tambang PT Manunggal Inti Artamas (MIA) Agustinus Aries. (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - PT Manunggal Inti Artamas (MIA) akhirnya buka suara. Mereka memberikan penjelasan soal aktivitas penambangan batu bara yang mereka lakukan di lokasi tambang Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Kepala Teknik Tambang (KKT) Agustinus Aries bersama beberapa stafnya, menjelaskan itu pada Riaupos.co di Telukkuantan, Selasa (15/8/2023). Agustinus Aries memberikan penjelasan terhadap beberapa poin yang berkembang di Kuansing. Misalnya, tudingan kalau aktivitas penambangan batu bara yang mereka lakukan dengan menggunakan bahan peledak menjadi pemicu gempa di Kuansing.


Menurut Agustinus Aries, pada saat terjadi gempa di Kuansing tanggal 4 Agustus lalu, BMKG sudah merilisnya beberapa saat setelah kejadian. Gempa yang terjadi, Jumat (4/8/ 2023) pukul 16:15:02 WIB itu memiliki parameter dengan magnitudo 4,3. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 0.36° LS ; 101.39° BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 17 km arah barat laut Kuantan Singingi dengan kedalaman 10 km.

Gempa yang terjadi itu, adalah gempa darat, gempa tektonik yang disebabkan pergerakan lempengan.

"Jadi BMKG sudah merilisnya secara detail," papar Agus.

Terjadinya gempa, bisa disebabkan tiga hal. Gempa Vulkanik disebabkan oleh aktivitas gunung berapi. Lalu gempa tektonik terjadi akibat pergeseran atau tumbukan lempengan bumi. Dan gempa yang disebabkan tanah longsor atau sesuatu bertenaga lebih besar seperti batuan meteor, nuklir atau bom atom.

"Jadi ini, tidak ada korelasi dengan aktivitas penambangan yang dilakukan pihak perusahaan," papar Aries.

Memang dalam aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan PT MIA sejak tahun 2005 lalu menggunakan bahan peledak (dinamit) di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki. Mengapa itu dilakukan, karena untuk mengupas bebatuan yang keras, tidak bisa langsung menggunakan alat berat. Tetapi harus digemburkan dengan menggunakan bahan peledak.

Itu pun, lanjut Aries, metode penggunaan bahan peledak yang dilakukan ditanam pada titik kedalaman 6 meter.

"Sebelum kami lakukan peledakan, dilakukan pengeboran dengan kedalaman 6 meter, baru di tanam dan diledakkan. Begitu seterusnya hingga tidak ada potensi batu bara lagi," ujar Aries.

Peledakan yang dilakukan hanya satu kali dalam sehari dan bukan 70 kali sehari seperti yang berkembang. Di mana peledakan dilakukan siang hari saat istirahat setelah karyawan dievakuasi dalam radius 300 meter.

"Dari jarak itu sudah aman. Yang terasa getaran minor dan suara saja, " sambung Aries.

Usai dilakukan penambangan, lubang tambang yang sudah tidak ada potensi batu bara lagi, menurut Agustinus Aries, perusahaan melakukan penutupan lubang kembali sebagai program reklamasi dari perusahaan dengan penanaman kembali.

"Tetapi tidak mesti selalu ditutup, tetapi mesti dikelola," kata Aries.

Untuk bahan peledak yang digunakan, Aries menegaskan bukan dibeli dari Mabes Polri. Melainkan dari vendor atau produsen bahan peledak.  Namun mulai perizinannya, hingga keluar dari gudang andak (gudang penyimpanan bahan peledak) seizin Mabes Polri. Bahan peledak itu mendapat pengawalan dan pengawasan Mabes Polri, termasuk saat peledakan di lokasi.

"SOP-nya seperti itu. Bahkan pelaporannya, mulai dari Polres, Polda dan bahkan Polri," kata Aries.

Ditanya soal komitmen pada daerah dan masyarakat tempatan, Aries menyebutkan sebagai bentuk komitmen perusahaan, menggunakan 75 persen tenaga kerja tempatan.  Mulai Desa Petai hingga Telukkuantan.  Belum lagi komitmen pada wilayah operasional yang pengelolaannya di serahkan pada desa. Komitmen yang dilakukan perusahaan sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang disampaikan pada Kementerian ESDM.

"Ini bisa kawan-kawan tanya ke desa, " sebut Aries.

PT MIA yang sekarang beroperasi hampir 20 tahun, konsisten menjalankan aktivitas penambangan sesuai IUP yang diberikan. Di mana meliputi ulayat Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi dan Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.

Laporan: Desriandi Candra
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook