BISA SAJA LEBIH CEPAT

KEK Berlaku, FTZ Batam Masih Bisa 5 Tahun Lagi

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 17 Maret 2016 - 09:20 WIB

 KEK Berlaku, FTZ Batam Masih Bisa 5 Tahun Lagi
Salah satu pusat bisnis di Batam, kawasan Nagoya.(DOK RIAUPOS.CO)

BATAM (RIAUPOS.CO)-  Dewan Kawasan PBPB Batam mengatakan perusahaan yang ada di pemukiman tetap akan mendapatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) meski KEK sudah diberlakukan.

Tetapi pemilik usaha yang ada di daerah pemukiman tidak boleh berpuas diri, sebab waktu yang diusulkan DK sangat terbatas, hanya lima tahun. Setelah itu, tidak ada satu fasilitas pun yang akan didapatkan baik fasilitas KEK atau pun FTZ.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam klausal rumusan yang dilakukan oleh Dewan Kawasan (DK) Batam diubah menjadi KEK dengan berbagai kelebihan disebutkan untuk pelaku usaha atau masyarakat yang di luar kawasan KEK Batam masih tetap diberikan fasilitas dan kemudahan sama dengan saat berlakunya FTZ Batam. Namun sampai jangka waktu tertentu (Diusulkan paling lama lima tahun). Ketentuan pelaksanaan diatur oleh menteri  keuangan.

"Bisa saja lebih pendek dari lima tahun. Tetapi ini memang lebih bagus untuk pengusaha," kata Robert Purba Sianipar, staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kemenko Perekonomian.

Robert mengatakan pemberlakuan FTZ ini untuk semua Batam dilakukan dalam masa transisi. Di mana penerapan KEK ini memang lebih bagus dan akan menguntungkan dunia usaha. Yang imbasnya untuk perekonomian di Batam dan Kepri, termasuk Indonesia.

"Ini kan bagus. Kita yakini investasi akan tumbuh melesat di Batam," katanya.

Merujuk pada pernyataan Menko Perekonomian Darmin Nasution, maka semua kawasan industri yang ada di kawasan pemukiman, seharusnya pindah ke kawasan KEK yang nantinya akan ditunjuk tempat dan titiknya.

"Kalau tidak, maka perusahaan itu tidak akan mendapatkan fasilitas KEK sama sekali. Sementara FTZ kan akan dihapuskan. Itu yang diungkapkan pak Menko," katanya.

Tetapi jika pengusaha mau pindah, maka akan diberikan kemudahan fasilitas KEK. Menurutnya, sudah ada beberapa titik kawasan yang akan dijadikan KEK. Tapi pihak kementerian belum berani menyampaikannya.

"Sudah ada pilihan kawasan-kawasan KEK, tetapi masih terus dalam pembahasan. Kita tunggu saja," katanya.

Dalam klausal rumusan DK, pada tahun 2015 lalu, ada sekitar 1.084 perusahaan yang berada di daerah pemukiman. Sementara perusahaan yang ada di kawasan industri ada sebanyak  696 perusahaan. Kebanyakan adalah industri manufaktur.

"Memang sangat tidak baik kalau perusahaan di buat di daerah pemukiman. Jadi dalam masa transisi ini masih ada waktu lah," katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook