BISA SAJA LEBIH CEPAT

KEK Berlaku, FTZ Batam Masih Bisa 5 Tahun Lagi

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 17 Maret 2016 - 09:20 WIB

 KEK Berlaku, FTZ Batam Masih Bisa 5 Tahun Lagi
Salah satu pusat bisnis di Batam, kawasan Nagoya.(DOK RIAUPOS.CO)

Sementara terkait pengusaan lahan, Robert tidak mau berkomentar. Menurutnya, kepastian mengenai HPL Ini belum ditetapkan melalui payung hukum. Tetapi sesuai pernyataan Darmin Nasutian, maka HPLnya diberikan ke DK. Demikian halnya penghapusan UWTO masih dalam pembahasan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Belum final, masih tetap dalam pembahasan. Tetapi memang seharusnya masyarakat jangan bayar dobel. Sudah bayar UWTO, bayar PBB lagi,"katanya.

Sementara itu, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono enggan untuk  berkomentar banyak mengenai hal ini. Menurutnya, BP Batam sejauh ini tidak terpengaruh dengan pergantian dari FTZ ke KEK.

"Kan belum diterapkan. Tidak ada terpengaruh. Kita masih tetap bekerja seperti biasa. Belum ada yang berubah,"katanya.

Termasuk dalam urusan lahan, kata Andi, pembayaran UWTO masih  tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. Di mana saat ini BP Batam masih menunggu aturan yang  baru terkait lahan tersebut.

"Saat ini kan belum ada aturan yang baru. Jadi tetap aturan yang ada sekarang yang kita gunakan. Kita tetap jalan," katanya.

Demikian dengan pengerjaan proyek, masih tetap jalan. Aktifitas dari semua direktorat juga terus berjalan. "Kita bekerja profesional, tidak ada yang terganggu," tambahnya.

Ditanya mengenai target penerimaan dari UWTO tahun ini, Andi tidak mau berkomentar. "Tunggu saya tanya ke bagian lahan dulu ya," katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook