JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah berencana untuk memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan dalam empat bulan ini kepada para karyawan swasta. Pemberian bantuan ini dikhususkan untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin pun menuturkan bahwa subsidi kepada pegawai swasta ini akan diberikan pada Agustus ini. Sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
"Arahan Pak Erick (Menteri BUMN) ini harus diluncurkan pada Agustus sebagai hadiah dari pemerintah kepada masyarakat Indonesia," ungkapnya dalam diskusi online FMB9, Sabtu (15/8).
Adapun mekanisme penetapan yang mendapatkan bantuan adalah pegawai yang merupakan pengiur BPJS Tenagakerja. Bantuan ini diberikan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat adanya pegawai yang bekerja, namun gajinya dipotong akibat perusahaan kesulitan di tengah pandemi ini.
"Ini yang diarahkan untuk dibantu, sudah diidentifikasi di BPJS, ada sekitar 15,725 juta yang terdaftar di perusahaan membayar iuran, baik itu pegawai non permanen atau outsource atau honorer, asalkan dia terdaftar dan membayar iuran BPJS agar bisa teridentifikasi," tambahnya.
Nantinya, uang Rp600 ribu itu akan diberikan kepada tiap peserta per bulan. Adapun, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan dengan pagu anggaran sebesar Rp37,74 triliun.
"Ini dalam proses dan rencana akan diberikan 600 ribu per bulan, dua tahap dalam 4 bulan, mungkin di kuartal ketiga ini sekali, dikasih Rp1,2 juta, kuartal 4 sekali dikasih Rp1,2 juta," terangnya.
Kemudian, untuk bantuan presiden produktif juga akan diberikan pada Agustus ini. Targetnya adalah 12 juta usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp22 triliun.
"Semoga ini bisa dipakai modal dasar usaha mereka, besarnya Rp2,4 juta dan langsung dikasih, program ini juga sudah disusun dan disiapkan dan akan disalurkan segera setelah 17 Agustus," tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi