PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 100 orang pekerja proyek pembangunan Rumah Sakit Hermina yang berada di Jalan Tuanku Tambusai ujung, Pekanbaru dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terungkap saat Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam A Fauzan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Esra Nababan menyerahkan alat pelindung diri (APD), Senin (15/4/2019).
Dijelaskan Fauzan, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko yang tinggi. BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam mengingatkan kepada para kontraktor agar setiap pekerja proyek terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
’’Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib dimasukkan ke dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,’’ ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, dalam progam jasa konstruksi pekerja dilindungi dengan dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Maka proyek di bidang pekerjaan tersebut juga berhak serta wajib dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
’’Kalau ada perpanjangan proyek harus dilaporkan ke kami sebelum jatuh tempo dan tidak ada tambahan biaya iuran. Syaratnya dengan membawa bukti adendum atau dokumen perjanjian pepanjangan proyek tersebut,’’ tambah Esra.