Fauzan menyebut jika proyek terdfatar, maka seluruh tenaga kerja di proyek tersebut dijamin oleh program JKK dan JKM. Menurutnya, program JKK itu memberikan jaminan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu alias unlimited. ’’Seluruh biaya rumah sakit kami yang tanggung sampai pekerja sembuh. Peserta atau perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun,’’ terangnya.
Begitu pula jika sampai terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal biasa selama masa proyek maka pekerja mendapatkan santunan dengan nilai yang sangat layak seluai dengan ketentuan regulasi.
Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek dari RS Hermina Jakarta Baizar menjelaskan proyek ini direncanakan akan rampung pembangunannya pada Agustus mendatang dengan melibatkan 100 orang pekerja.
’’Kita berharap proyek ini benar-benar selesai Agustus mendatang tapi kalaupun tidak rampung kita akan mengajukan addendum. Tentunya seleruh pekerja tetap dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,’’ aku Baizar.
Sedangkan Site Manager RS Hermina Jakarta Yanto Kusnadi menjelaskan RS Hermina merupakan cabang ke-33 dari seluruh Indonesia. Untuk tahap awal pembangunan dilaksanakan empat lantai dengan 50 kamar rawat inap. Di mana RS Hermina ini akan memiliki fasilitas ICU, NiCU, kamar operasi, dan sebagainya dengan dokter profesional dan peralatan medis yang canggih.
’’Kita fokus membangun gedung dulu baru nanti kita rancang seperti apa pelaksanaan operasional rumah sakit ini. Sekarang kita sedang melakukan rekrutmen terhadap tim medis dan tenaga kerja lainnya,’’ jelas Yanto.(hen)