BPJS TK Lindungi Pekerja Proyek RS Hermina

Ekonomi-Bisnis | Senin, 15 April 2019 - 15:11 WIB

 BPJS TK Lindungi Pekerja Proyek RS Hermina
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam A Fauzan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Esra Nababan menyerahkan alat pelindung diri (APD)kepada kontraktor pembangunan proyek RS Hermina Baizar didampingi Site Manager RS Hermina Jakarta Yanto Kusnadi, Senin (15/4/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 100 orang pekerja proyek pembangunan Rumah Sakit Hermina yang berada di Jalan Tuanku Tambusai ujung, Pekanbaru dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap saat Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam A Fauzan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Esra Nababan menyerahkan alat pelindung diri (APD), Senin (15/4/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Fauzan, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko yang tinggi. BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru  Panam mengingatkan kepada para kontraktor agar setiap pekerja proyek terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

’’Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib dimasukkan ke dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,’’ ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, dalam progam jasa konstruksi pekerja dilindungi dengan dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Maka proyek di bidang pekerjaan tersebut juga berhak serta wajib dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

’’Pekerjaan di bidang arsitektural, sipil, mechanical, electrical, dan seluruh bidang pekerjaan pada sektor jasa konstruksi harus terdaftar kepesertaan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan,’’ tegas Fauzani. Syarat proyek bisa mendaftar kepesertaan jaminan sosial ketengakerjaan, adalah perusahaan penyelenggara proyek tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam kepesertaan formal atau penerima upah (PU).

’’Karyawan-karyawan kantor di perusahaan proyek terdaftar sebagai peserta PU baru setelah itu pekerja-pekerja lepas proyek bisa didaftarkan dengan program kepesertaan jasa konstruksi,’’ ungkapnya..

’’Kalau ada perpanjangan proyek harus dilaporkan ke kami sebelum jatuh tempo dan tidak ada tambahan biaya iuran. Syaratnya dengan membawa bukti adendum atau dokumen perjanjian pepanjangan proyek tersebut,’’ tambah Esra.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook