Wibowo menyebut KPPU memang tengah mendalami formulasi penetapan harga oleh maskapai, yang sampai saat ini masih dianggap terlalu tinggi oleh masyarakat. Apalagi dengan tambahan beban kebijakan bagasi berbayar, tiket pesawat untuk penerbangan kelas LCC juga semakin terkerek naik.
”Iya, kami akan mempelajari indikator-indikator harga. Kami berupaya objektif dengan mempertimbangkan harga yang up to date. Apakah kajian harga dari pemerintah itu masih relevan atau tidak karena sudah sekitar 10 tahun belum berubah,” tambah Wibowo.
Untuk itu, KPPU mengaku harus mempelajari data dari dua belah pihak yakni operator dan regulator. Menurut KPPU, kedua pihak sudah memenuhi panggilan KPPU untuk memberikan informasi. Mengenai hasil atau dugaan tertentu, KPPU masih enggan untuk menyimpulkan.
”Kalau untuk kesimpulan tertentu belum ya. Semua masih dipelajari,” urai Wibowo.
Pada kesempatan sebelumnya, Wibowo sempat menegaskan untuk mengetahui adanya kartel, KPPU mengevaluasi komponen biaya tiap maskapai untuk membuktikan kenaikan harga terjadi secara alami atau tidak. “Komponen-komponen biaya yang disebut sudah berubah, akan dicocokkan dengan apa yang kita punya. Apakah memang betul naik, kalau memang naik ya memang harus naik harganya, itu murni bisnis,” ujarnya.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan akan mengkasi lagi aturan yang sekarang sudah ada. Aturan tersebut antara lain PM 14/2016 tentang formulasi biaya operasi penerbangan dan tarif penumpang angkutan udara perintis. Selain itu juga PM 185/2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas. ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. ”Selama ini tidak ada yang melebihi tarif batas atas atau tentang melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Selasa (29/1) mengeluh harga operasional pesawat yang mahal. Salah satunya avtur. ”Avtur turun naik, kurs dolar juga tinggi. Ini berat jadi butuh penyesuaian,” ungkapnya.(ayi/agf/lyn/jpg)