BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Kerja Sama PLKK

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 13 Desember 2018 - 17:38 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Kerja Sama PLKK
SARASEHAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar memberikan kata sambutan pada acara sarasehan PLKK dan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran, Kamis (13/12/2018). (BPJS TK FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Pekanbaru Kota akan melakukan evaluasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah terjalin.

Evaluasi yang dilakukan lebih kepada perubahan yang lebih baik lagi bagi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikatakan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias Muchtar kepada Riau Pos, Kamis (13/12).

‘’Kita memang akan melakukan evaluasi, mengingat selama ini kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan dengan PLKK sudah terjalin selama 2 tahun. Evaluasi yang kita lakukan itu di tubuh BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada peserta,’’ ujar Mias.
Baca Juga :Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Diakui Mias, saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama bagi pekerja informal agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehngga seluruh pekerja di Indonesia terlindungi sosialnya.

‘’Seluruh RT/RW sudah kami layani karena mereka sudah menjadi peserta, penyapu jalan, tukang ojek online dan nantinya organisasi pemuda juga kita ajak menjadi peserta,’’ sebut Mias.

Dikatakannya, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan merasakan manfaat di kemudian hari. Karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika seseorang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka PLKK wajib memberikan pelayanan secara maksimal, karena untuk biaya rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya sampai peserta dinyatakan sembuh.

‘Salah satu mitra dan perpanjangan pelayanan kami di lapangan adalah PLKK. Sedangkan BPJS ketenagakerjaan amanahnya tindakan preventif dan inovatif. Olehkarena itu, kami sangat berharap jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan maka pihak rumah sakit/klinik dapat memberikan pelayanan secara maksimal,’’ terang Mias.

Diterangkan Mias, PLKK diharapkan dapat semakin siap memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan. Untuk saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan 40 rumah sakit dan klinik di Kota Pekanbaru.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook