JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aturan terkait pajak belanja online atau e-commerce bisa rampung paling cepat dua minggu ke depan. Hal itu dipastikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Adapun aturan mengenai pajak e-commerce akan keluar lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"e-commerce adalah keniscayaan, tidak bisa kami larang. Sebagai pemerintah, level of playing field harus dikerjakan bersama, dalam waktu dua minggu paling lambat satu bulan RPP sudah akan kami selesaikan. Soal pajak e-commerce, PMK akan kenakan pengenaan pajak," ujarnya di Sheraton Gandaria City, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Di samping dipajaki, menurutnya nantinya barang-barang e-commerce yang dibeli dari luar negeri harus masuk ke dalam Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal itu ditujukan untuk bisa menambah pemasukan negara melalui bea masuk.
Jika tidak begitu, imbuhnya, barang-barang e-commerce dari luar negeri hanya akan lewat begitu saja.
“Saya mengusulkan barang dari luar yang masuk harus masuk Pusat Logistik Berikat dulu. Ini sekaligus mindahkan gudang. Kalau tidak, maka barang akan lewat saja dan kita tidak bisa kontrol sehingga tidak bisa charge biaya masuknya,” sebutnya.
Diterangkannya, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kecemburuan antara e-commerce dan mal offline. Pasalnya, para retail yang membuka toko di mal berkewajiban membayar sewa toko, bayar pajak penghasilan, serta pajak pertambahan nilai (PPN).
Karena itu, dia pun menolak jika pajak e-commerce dibebaskan. (ce1/uji)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama