DPKH Riau Dorong Standar Jaminan Keamanan Pangan asal Hewan

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 11 Mei 2019 - 11:42 WIB

DPKH Riau Dorong Standar Jaminan Keamanan Pangan asal Hewan
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau Dra Med Vet Nurul Ain (kiri) melakukan pengawasan berkala di salah satu unit usaha produk asal hewan di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.(SAHRUL MUKLIS/ RIAU POS)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Tuntutan sanitari atau kesehatan hewan dan keamanan pangan dalam perdagangan produk hewan saat ini meningkat. Pemenuhan persyaratan sanitari atau kesehatan hewan dan keamanan pangan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan suatu negara untuk dapat mengedarkan produknya baik di dalam maupun antar negara.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau Dra Med Vet Nurul Ain mengatakan dalam rangka mendorong dan memfasilitasi akselerasi peredaran produk asal hewan, tim audit NKV melakukan verifikasi dalam rangka pemenuhan/penilaian standar jaminan keamanan pangan asal hewan.

Baca Juga :Ely Suryani Plh Kepala DPKH Riau  

“Verifikasi sertifikasi NKV merupakan upaya pemerintah melakukan penjaminan penyediaan pangan asal hewan. Sertifikasi NKV merupakan bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk asal hewan pada unit usaha produk hewan,” kata Nurul Ain kepada Riau Pos, Jumat (10/5).

Pemberian sertifikasi NKV ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin bagi konsumen dan bagi pelaku usaha. “Sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk di dalam negeri maupun internasional,” ujar Nurul Ain.

Sejak Januari 2018 sampai Mei 2019, ada sebanyak 16 unit usaha yang telah memiliki NKV. Jenis unit usaha adalah 8 unit ritel/swalayan, 1 unit gudang kering, 4 unit cold storage, 2 unit restoran/pengolahan daging dan 1 unit pengolahan walet. Unit pengolahan walet ini bahkan telah memenuhi persyaratan NKV dengan NKV tingkat 1 sebagai persyaratan ekspor produk hewan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook