DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sepanjang tahun 2023 (dari Januari hingga April) BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 4.203 peserta dengan jumlah sebesar Rp55.051.239.560. Nilai ini telah mancapai 219 persen dibandingkan tahun 2022 untuk kasus sedangkan nilai nominal pembayaran manfaat telah mencapai 31 persen.
Demikian dijelaskan Kepala Cabang BPJamsostek Dumai Legi Handoko Pasaribu kepada Riaupos.co, Selasa (9/5/2023). Di mana pada tahun 2022, lanjut Legi, BPJamsostek Dumai telah membayar manfaat sebesar Rp178.943.013 dengan jumlah kasus 1.917.
''Kalau dilihat dari data tersebut, hingga April lalu, kami sudah membayarkan manfaat ke peserta itu sudah mencapai 31 pesen,'' ujar Legi.
Dikatakannya, pembayaran manfaat klaim yang telah dibayarkan untuk pekerja non-ASN adalah 39 kasus dengan nominal Rp983.460.030. Di mana tahun 2022 terdapat 21 kasus dengan pembayaran manfaat sebesar Rp513.656.510 dan tahun 2023 terdapat 18 kasus dengan jumlah manfaat sebesar Rp469.801.520.
''Terbaru BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat kecelakaan kerja yang dialami oleh non-ASN Dinas Perhubungan Kota Dumai yang diterima ahli waris Muhammad Mursalin sebesar Rp195.400.00 yang terdiri dari santunan JKK meninggal sebesar Rp108.400.000 dan beasiswa satu orang anak sebesar Rp87.000.000,'' sebut Legi.
Legi memaparkan, masyarakat Kota Dumai yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 65.055 orang. Sebanyak 35.788 orang adalah pekerja penerima upah (formal), pekerja bukan penerima upah (informal) sebanyak 5.118 orang, dan pekerja jasa konstruksi sebanyak 24.149 orang. Yang belum terdaftar sebagai peserta adalah sebanyak 64.648 atau 50 persen, yang terdiri dari pekerja formal sebanyak 29.939, pekerja informal sebanyak 2.058 orang, sedangkan pekerja jasa konstruksi sebanyak 39.463 orang.
''Saat ini baru sekitar 50 persen masyarakat Dumai terlindungi jaminan sosialnya. Oleh karena itu, kami imbau agar seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena perlindungan jaminan sosial ini sangat penting. Bisa dibayangkan jika pencari nafkahnya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Bagaimana kelanjutan hidup dari keluarganya? Bagaimana dengan masa depan anak-anaknya?,” ujarnya.
Dikatakan Legi, di sinilah pentingnya perlindungan jaminan sosial, menopang kemandirian ekonomi ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia. Sehingga tidak perlu khawatir lagi dengan biaya-biaya pengobatan. Bahkan jika hal buruk sekalipun terjadi, meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli warisnya yang dapat digunakan sebagai penopang ekonomi keluarga paska ditinggalkan pencari nafkah.
“Di samping itu, juga memberikan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan TK sampai dengan perguruan tinggi. Untuk itu, jangan tunda lagi, daftarlah mulai dari sekarang. Apapun jenis pekerjaannya, pastikan memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan'' tegas Legi.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 19 (sembilan belas) fasilitas kesehatan di Kota Dumai sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang terdiri dari 3 rumah sakit, 3 klinik kesehatan, 2 balai pengobatan dan 10 puskesmas.
''Dari hasil kerja sama ini, terdapat 481 kasus kecelakaan kerja yang sudah ditangani oleh PLKK sejak tahun 2022 dengan nominal Rp1.539.762,'' katanya.
Selain itu, lanjut Legi, BPJS Ketenagakerjaan juga membangun kerja sama untuk mengoptimalkan layanan dan manfaat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dalam bentuk Coordination of Benefits (COB), khusus penanganan kecelakaan kerja akibat kecelakaan lalu lintas seperti PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Kesehatan dan asuransi privat lainnya.
Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman