BPJamsostek Jamin Karyawan PHK

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 09 April 2020 - 09:39 WIB

BPJamsostek Jamin Karyawan PHK
Askolani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat dampak Covid-19 membuat pemerintah terus memutar otak. Pemerintah pun menjamin masyarakat yang terdampak PHK akibat pandemi ini melalui mekanisme BPJamsostek dan skema Kartu Prakerja. Untuk skema Kartu Prakerja ditujukan untuk pekerja sektor informal.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pemerintah menargetkan 400 ribu pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek mendapatkan jaminan jika mengalami PHK.


"Kami sudah mengoordinasikan dengan BPJamsostek bahwa terhadap pekerja yang sudah ikut program BPJamsostek yang terkena PHK akan dibantu, yang targetnya paling tidak di tahun ini 400.000 pekerja," ujarnya melalui video conference, kemarin (8/4).

Dia menjelaskan, manfaat yang diberikan pada korban PHK itu mirip dengan skema yang diberikan pada pekerja sektor informal melalui program Kartu Prakerja. Untuk program kartu prakerja, pemerintah menargetkan akan dimanfaatkan oleh 5,6 juta orang. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp20 triliun. "Jadi dengan prakerja 5,6 juta dan skema BPJamsostek 400.000, setidaknya bisa cover 6 juta pekerja yang bisa di-support di 2020. Dari BPJamsostek pun sudah siap dilaksanakan dalam waktu dekat," tutur Askolani.

Peserta Kartu Prakerja masing-masing akan mendapat dana pelatihan sebesar Rp1 juta per periode pelatihan, dana bantuan senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan dana hasil pen gisian survei sebesar Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan. Totalnya, masing-masing peserta mendapat Rp3,55 juta.

Dia menekankan, peserta Kartu Prakerja tetap harus menjalankan pelatihan secara online. Dengan begitu, manfaat program Kartu Prakerja tidak berubah dari tujuan awal, yaitu peningkatan kualitas pekerja, meski ada sedikit modifikasi untuk menangani dampak tekanan ekonomi akibat pandemi. "Minggu ini akan di-launching pemerintah. Penerima manfaat (Kartu Prakerja) adalah pencari kerja dan pekerja informal/formal dan pelaku usaha mikro dan kecil terdampak Covid-19 dengan usia minimal 18 tahun. Detailnya, Kamis akan di-launching resmi oleh PMO dan Kemenko Perekonomian," jelasnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pengusaha tak tergesa-gesa mengambil kebijakan dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini. Pengusaha diimbau agar menjadikan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir.

Ada banyak langkah alternatif yang dipaparkannya saat memimpin teleconference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, kemarin (8/4). Di antaranya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat  atas. Misalnya, tingkat manajer dan direktur. Kemudian, mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Yang tentunya, langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan serikat pekerja/buruh.

"Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk  bekerja sama mencari solusi dalam mengatasi dampak Covid-19," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April 2020, dampak pandemi  Covid-19 menyebabkan 1.010.579 orang pekerja/buruh sektor formal dari 39.977 perusahaan telah dirumahkan dan PHK. Rinciannya, 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dirumahkan dan di-PHK sebanyak 137.489  pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah tenaga kerja dan perusahaan terdampak di sektor informal sebanyak 189.452 orang dan 34.453 perusahaan. Sehingga total secara keseluruhan, pekerja/buruh/tenaga kerja yang di rumahkan dan di PHK sebanyak 1.200.031 orang.

Menaker Ida menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan serikat pekerja/buruh. Pihaknya juga telah memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020.

Langkah lainnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah melakukan koordinasi dengan Kadisnaker di seluruh provinsi untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Mereka diminta untuk memberikan arahan, pendampingan, serta pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan yang dirumahkan baik formal mau pun informal," paparnya.

Selain itu, Menaker Ida mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program di antaranya  program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan; padat karya produktif; kewirausahaan dan  program tenaga kerja mandiri (TKM).

Di sisi lain, program stimulus padat karya tunai segera berjalan. Sejumlah kementerian telah menyiapkan pekerjaan yang akan dipadatkaryakan. Termasuk di dalamnya Kementerian Desa dan PUPR, yang acapkali bersentuhan dengan pembangunan infrastruktur. Rekrutmennya diharapkan benar-benar tepat sasaran.

Di Kementerian Desa, program padat karya akan menggunakan alokasi dana desa. Ada beberapa golongan yang bisa mengikuti program tersebut. Pertama adalah warga miskin. Kemudian, pengangguran maupun setengah pengangguran. Kelompok marginal lain.  "(Asalnya) di locus desa. Jadi tidak keluar dari desa itu," terang Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.(dee/mia/byu/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook