PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak per semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut.
Lebih rinci disampaikan total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp519,6 triliun PPh non migas (69,4 persen target), Rp300,9 triliun PPN & PPnBM (47,1 persen target), Rp43,0 triliun PPh migas (66,6 persen target), dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9 persen target).
Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19 persen, PPh 22 Impor tumbuh 236,8 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2 persen, PPh Badan tumbuh 136,2 persen, PPh 26 tumbuh 18,2 persen, PPh Final tumbuh 81,4 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 40,3 persen. "Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM),"jelasnya.
Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 45,1 persen, perdagangan 23,4 persen tumbuh 62,8 persen, jasa keuangan dan asuransi 11,5 persen tumbuh 16,2 persen, pertambangan 9,7 persen tumbuh 286,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 13,0 persen.
Lebih lanjut Suryo juga menuturkan perkembangan terkini penerimaan yang terkait UU HPP. Pertama, PPS dengan realisasi PPh final sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yangdiungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.Nomor SP- 46/20222.
Kedua, PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun.
Ketiga, pajak fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022,PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luarnegeri atau BUT sebesar Rp12,25 miliar.
Keempat, pajak kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri danpenyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutanoleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar.
Kelima, dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPNsebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp6,25 triliun di bulan Juni 2022.(anf)