JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan pencucian uang oleh PT Jouska Finansial Indonesia kini sedang dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka kini sedang mendalami bukti-bukti yang mengarah ke sana.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut pihaknya tengah mengusut aliran dana perusahaan yang menawarkan jasa perencana keuangan tersebut.
Ia menjelaskan, sejauh ini telah dilakukan pemetaan dan analisis dari nama dan rekening yang terlibat dalam perusahaan yang digawangi Aakar Abyasa Fidzuno ini.
"Iya. Saya kira otomatis saja karena kalau ada gangguan, kasus yang mengganggu, soal integritas di sistem keuangan kita itu otomatis PPATK masuk (menyelidiki, red)," katanya seperti ditulis CNN.com, Selasa (4/8/2020).
Dian mengatakan, sejauh ini PPATK belum mendapatkan temuan yang signifikan. Analisis yang dilakukan masih dalam tahap awal.
"Ini masih dalam tahap-tahap awal, kami belum bisa menyampaikan informasi apa pun. Jangan sampai salah mengambil kesimpulan karena memang ingin melihat kalau betul-betul ada transaksi mencurigakan (melawan hukum atau tidak, red)," ucapnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 3 UU terkait berbunyi: orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain PPATK, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah lebih dulu memeriksa Jouska. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan telah melakukan kegiatan usaha penasihat investasi atau manajer investasi tanpa izin. Dengan kata lain, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal.
Ketua SWI, Tongam L Tobing, mengatakan, dugaan pelanggaran disimpulkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap operasi perusahaan tersebut.
"Hasil pemeriksaan bahwa Jouska melakukan kegiatan Penasihat Investasi atau Manajer Investasi tanpa izin, sehingga diduga melanggar UU Pasar Modal," jelas Tongam beberapa waktu lalu.
Tongam menyebut investigasi terhadap Jouska tengah berlanjut. Sehingga, ia belum dapat banyak bicara soal ancaman hukum yang berpeluang diberikan pada perusahaan tersebut.
Namun, UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 103 (1) berbunyi: Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara, jika terbukti melakukan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam, Jouska dapat dipidanakan dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar seperti tertuang dalam pasal 104.
Sumber: CNN/Journal/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun