EKONOMI-BISNIS

Tarif Listrik Tegangan Rendah Nonsubsidi Turun

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 02 September 2020 - 10:18 WIB

Tarif Listrik Tegangan Rendah Nonsubsidi Turun
Ilustrasi (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah menetapkan penurunan tarif listrik bagi pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Hal itu seiring dengan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, dengan penetapan itu, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.


"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," ujar Agung di Jakarta, Selasa (1/9).

Agung menjelaskan, penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik dilakukan sesuai kondisi berbagai indikator. Di antaranya realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode triwulan IV menggunakan realisasi Mei-Juli 2020).

Ke depan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan. Tentu hal itu mempertimbangkan dinamika ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.  "Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," kata Agung.

Terpisah, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi menambahkan, keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat Covid-19.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Agung.(dee/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook