Selain itu, mulai Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.
“Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment saat itu,” tuturnya.
Tetapi, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
“Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut,” imbuhnya.
Dengan penyesuaian per Desember tersebut, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment.(dee/ted)