POSISI 109 DARI 189 NEGARA

Kemudahan Berusaha, Peringkat Indonesia Naik 11 Poin

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2015 - 01:06 WIB

Kemudahan Berusaha, Peringkat Indonesia Naik 11 Poin
Salah satu kegiatan pengurusan perizinan. (SETKAB.GO.ID)

“Contohnya perbaikan layanan yang dilakukan oleh PTSP DKI Jakarta dan Kota Surabaya yang dilakukan setelah periode perhitungan, ini belum masuk hitungan sehingga tidak berdampak pada hasil survei,” ujarnya.

BKPM mencatat setidaknya ada dua indikator yang telah dilakukan oleh pemerintah namun belum dinilai oleh World Bank dalam Ease of Doing Business 2016. Yakni indikator memulai usaha dan penegakan kontrak (enforcing contract).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Salah satu perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait pemesanan nama yang bisa dilakukan oleh semua orang tanpa notaris, namun demikian karena belum disosialisasikan secara meluas maka belum banyak pengusaha yang tahu, termasuk responden Ease of Doing Business," katanya.

Karena itu, lanjut Tamba, ke depan kementerian teknis, lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya perlu menyosialisasikan berbagai reformasi kebijakan terkait kemudahan memulai usaha yang telah dilakukan.

Hal ini juga terkait dengan penyederhanaan prosedur dan waktu pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang pengurusannya dapat diurus pararel tiga hari sejak bulan Agustus 2015, sehingga diluar periode waktu survei.

"Administrasi Hukum Umum (AHU) online 1 hari, mencakup online dalam pencarian nama dan pengesahan perusahaan (PT) sudah bisa diakses secara online. Pembayaran secara online untuk PNBP untuk pesan nama perusahaan. Di sisi persyaratan ada penambahan dokumen dari 10 menjadi 13 dokumen,” ungkapnya.

Indikator lainnya yang juga positif adalah enforcing contract yang menunjukkan peningkatan dari posisi sebelumnya 172 menjadi 170.  "Untuk penegakan kontrak juga terdapat aturan penyederhanaannya prosedur klaim sederhana yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2015 sehingga belum terhitung sebagai reformasi yang telah dilakukan,”imbuhnya.(eve)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook