POSISI 109 DARI 189 NEGARA

Kemudahan Berusaha, Peringkat Indonesia Naik 11 Poin

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2015 - 01:06 WIB

Kemudahan Berusaha, Peringkat Indonesia Naik 11 Poin
Salah satu kegiatan pengurusan perizinan. (SETKAB.GO.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perbaikan demi perbaikan yang dilakukan membuat peringkat Indonesia di sisi kemudahan berusaha naik signifikan. Jika sebelumnya berada di posisi 120, kini sudah berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei.

Peringkat itu disurvei Ease of Doing Business 2016 yang kemudian dirilis World Bank Group. Indonesia juga masuk menjadi negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007. Berdasarkan hal tersebut, Indonesia termasuk dalam 24 negara teratas yang melakukan reformasi kemudahan berusaha di tiga indikator atau lebih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea menuturkan bahwa survei yang dilakukan oleh World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 hingga 1 Juni 2015.

"World Bank mencatat tiga indikator perbaikan yang positif. Ketiganya adalah memulai usaha, akses perkreditan dan membayar pajak,” ujarnya di Gedung BKPM, Rabu (28/10/2015).

Tampa melanjutkan, berdasarkan survei tersebut, tercatat indikator memulai usaha (starting business) mengalami penurunan peringkat dari 155 menjadi 173. Meski demikian, World Bank mencatat hal yang positif antara lain waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari sebelumnya 52,5 hari menjadi 47,8 hari.

Demikian juga halnya untuk indikator akses perkreditan (getting credit) yang mengalami perbaikan dari sistem fidusia online yang salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur, selain itu juga indeks hak hukum yang meningkat dari empat menjadi lima.

"Untuk indikator pembayaran pajak dua hal yang mengalami perbaikan yakni pembayaran jaminan sosial (BJPS) secara elektronik dari 12 kali pembayaran menjadi 1 kali pembayaran, kemudian jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun. Waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 jam menjadi 234 jam per tahun. Selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4 persen menjadi 29,7 persen dari laba," ungkapnya.

Tamba menguraikan, sebenarnya peringkat Indonesia bisa naik lebih tinggi dari peringkat 109, namun ada beberapa perbaikan yang dilakukan yang berada di luar periode survei serta terdapat beberapa perbaikan yang dilakukan yang belum tersosialisasikan dengan baik.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook