MASKAPAI LCC DIIMBAU MENYESUAIKAN

Penurunan Harga Tiket Pesawat Bukan untuk Semua

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 14 Mei 2019 - 15:54 WIB

Penurunan Harga Tiket Pesawat Bukan untuk Semua
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah telah mengeluarkan aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat mulai Rabu (15/5/2019). Penurunannya berkisar antara 12-16 persen.

Tetapi, penurunan itu tidak berlaku untuk semua penerbangan, melainkan untuk pesawat layanan penuh (full service) dan menggunakan mesin jet. Jika dikaji lagi, ketentuan itu berlaku untuk Garuda Indonesia dan Batik Air. Untuk rute penurunan TBA berbeda-beda yang diukur dari beberapa hal. Antara lain, okupansi dan frekuensi penerbangan.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, meski range penurunan 12-16 persen, jika dirata-rata, TBA akan turun 15 persen. ’’Penurunan itu berlaku untuk maskapai full service, tapi nanti LCC (low cost carrier, red) pasti akan mengikuti,’’ terang dia dalam konferensi pers Senin (13/5/2019).

Selama ini maskapai full service boleh memakai TBA hingga 100 persen. Sedangkan TBA untuk LCC biasanya 80-85 persen dari TBA yang dipakai maskapai full service. ’’Saya mengimbau LCC kalau bisa menerapkan 50 persen dari TBA,’’ lanjut Budi. LCC di Indonesia, misalnya, Lion Air dan AirAsia.

Menurut dia, penurunan itu dimungkinkan untuk diterapkan oleh maskapai lantaran harga avtur sudah turun. Selain itu, manajemen bandara di Indonesia sudah cukup bagus dan on time performance (OTP) maskapai membaik. Dampaknya, cost structure yang dikeluarkan oleh maskapai, baik dari sisi bahan bakar maupun biaya di bandara, bisa ditekan. Di samping itu, Budi diminta oleh Kementerian Pariwisata untuk mengontrol harga tiket pesawat.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, industri pariwisata memang cukup terdampak kenaikan harga tiket pesawat. Ditambah lagi, Lebaran jatuh pada Juni mendatang. Penurunan TBA harus dipercepat agar inflasi saat Ramadan dan lebaran tak naik terlalu tinggi.

’’Ya, pemerintah dalam hal ini harus seimbang antara mementingkan kepentingan industri maskapai dengan kemampuan dan daya beli konsumen,’’ ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan isu harga tiket pesawat yang belakangan melambung tinggi, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih melakukan penyelidikan atas dugaan kartel. KPPU belum mengantongi cukup bukti untuk memvonis masalah tersebut sebagai ulah kartel dan melakukan penindakan. ’’Masih diselidiki,’’ ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih saat dihubungi kemarin.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook