Sementara itu, Kasi Perdata Kejati Riau Zulfikar menjelaskan,Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang berada di car free day.
Kejaksaan akan berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dan memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.,
"Kegiatan ini sebagai tahap awal sosialisai yang kita lakukan secara terbuka kepada masyarakat yang berada di areal car free day. Masyarakat harus tahup perusahaan yang masih belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa perusahaan/pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan terkait usaha; izin mengikuti tender; Surat Izin Mengemudi; setifikat tanah; paspor; atau STNK," tegasnya.(hen)