PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan bersama Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau melakukan sosialisasi program di area car free day depan kantor Kejati, Ahad (24/3.2019).
Sosialisasi peranan BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Riau ini kemas dalam berbagai kegiatan yakni senam zumba, senam jajano yang bertabur hadiah menarik dan sarapan gratis. Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Eko Yuyulianda didampingi Kacab Pekanbaru Panam A Fauzan mengatakan, dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib kepada seluruh pemberi kerja dari perusahaan berskala mikro, kecil, menengah sampai dengan besar. "Hari ini kami bersama kejaksaan memberikan dengan memberikan informasi manfaat dan kesadaran hukum kepada masyarakat yang ada di area car free day akan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan sanksi hukum kepada perusahaan yang tidak melakukan kewajiban nya," ujar Eko.
Dijelaskan Eko, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan pentahapan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, perusahaan skala mikro diwajibkan dengan 2 program (JKK, JKM), perusahaan skala kecil diwajibkan dengan 3 program (JKK, JKM, JHT), Perusahaan skala menengah dan besar diwajibkan dengan 4 program (JKK, JKM, JHT, JP).
"Di area car free day ini kita sengaja membuka stand agar masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung ke stand, begitu juga bagi yang ingin mendaftar menjadi peserta, kita layani secara maksimal," terang Eko.