BPJS TK Bayar Santunan JKK Karyawan Bank Riau Kepri Rp406 Juta

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 02 Mei 2018 - 18:58 WIB

BPJS TK Bayar Santunan JKK Karyawan Bank Riau Kepri Rp406 Juta
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar menyerahkan santunan kepada Pimpinan Divisi MSDM Bank Riau Kepri H Yuharman SE untuk diserahkan kepada ahli waris security Bank Riau Kepri yang meninggal akibat kecelakaan kerja, Rabu (2/5/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp406.104.820 kepada ahli waris Harry Prawiranegara yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan ini dilaksanakan Rabu (2/5) di Kantor Bank Riau Kepri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar kepada  Pimpinan Divisi MSDM Bank Riau Kepri H Yuharman SE didampingi Pimpinan Bagian Administrasi Divisi MSDM Ahmad Zahdi SE, Pinbag Pengembangan SDM Diivisi MSDM Hj Rusdiyati SSos, Pinbag Divisi Produk Dana dan Jasa Ika Irawan. Sedangkan Mias Muchtar didampingi Kabid Pemasaran Peserta BPU Azhar, Kabid Pelayanan Mangasa Lorenzius Oloan dan Kabid Keuangan Eli Olilia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar mengatakan, lamanya proses pembayaran santunan ini dikarenakan tidak sesuainya laporan awal dari Bank Riau Kepri sehingga laporan kematian almarhum disesuaikan dengan kronologis kejadian. Dimana almarhum meninggal saat mengikuti pendidikan dan latihan di Kepri.

”Santunan ini merupakan salah satu wujud dan peran nyata kehadiran negara/pemerintah dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman dan nyaman,” ujar Mias.

Tidak hanya gencar dalam upaya memperluas cakupan kepesertaannya. Tetapi, selalu memenuhi kewajiban untuk memberikan hak-hak setiap peserta. Dengan memberikian pelayanan PRIMA BPJS Ketenagakerjaan melayani setiap peserta untuk ,mendapatkan hak normatifnya sebagai mana telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook