Gila... Satu NIK Dipakai untuk Registrasi 2 Juta Lebih Nomor HP

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 11 April 2018 - 00:09 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Proses registrasi ulang untuk pelanggan nomor selular prabayar yang diwajibkan pemerintah ada yang menunjukkan fakta mencengangkan. Ada satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk puluhan ribu nomor, ratusan ribu bahkan hingga jumlah jutaan.

Hal itu dikemukakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh di hadapan anggota Komisi I DPR RI, Senin (9/4/2018). Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut kasus ini masuk proses penyelidikan di Bareskrim.

Kasus ini paling parah terjadi untuk operator Indonesia. Ada satu NIK yang digunakan untuk mendaftar 2.221.656 nomor HP Indosat. Operator Telkomsel menduduki nomor dua. Ada satu NIK dipakai registrasi 518.962 nomor HP Telkomsel.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sajian data itu sontak mendapatkan pertanyaan kritis yang disampaikan anggota Komisi I DPR Budi Youyastri. Politisi PAN itu menyampaikan registrasi NIK yang menggunakan milik orang lain jelas hari dipidanakan. “Dua juta itu berarti masif. Tidak mungkin orang kampung melamun di rumah (melakukan registrasi HP sebanyak itu, red). Ini pasti aksi korporasi,” katanya.

Dia meminta pemerintah untuk membuka siapa korporasi yang terlibat dalam praktik registrasi tidak wajar itu. “Biar seluruh orang Indonesia tahu, apa niatnya,” katanya.
Hanya saja Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Amhad M. Ramli tidak bersedia menjawabnya. Dia beralasan saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan di Bareskrim, Mabes Polri. “Sudah ada beberapa pihak yan dipanggil (Bareskrim, red),” jelasnya. Pihak-pihak yang dipanggil itu diantaranya dari oprator dan Ditjen Dukcapil Kemendagri selaku pemilik basis data NIK.

Lebih lanjut Budi mengatakan selama ini dia sering menanyakan soal penyalahgunaan penggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK) dalam registrasi kartu prabayar kepada Menteri Kominfo Rudiantara. Setiap kali menanayakan itu, Budi mengatakan Rudiantara menjawab tanggung jawab operator untuk menertibkannya.

“Kalau operatornya gak bisa menertibkan gerai (penjual nomor HP, red), operatornya aja yang ditutup. Kok bikin pusing,” kata dia. Sebab operator terbukti tidak bisa menjamin proses registrasi nomor seluler bisa terjaga dengan baik. Budi menegaskan dari data yang disampaikan Kemendagri, jelas-jelas pelanggaran terbanyak ada di Indosat. Dia mengusulkan supaya Indosat dipanggil secara khusus untuk menjelaskan kasus tersebut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook