Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Fakhrul Mukhlis mengatakan, risiko kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja tentunya tidak dikehendaki oleh setiap pemberi kerja maupun tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan tujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarga, serta memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Setelah data-data pendukung dilengkapi perusahaan termasuk kelengkapan data dari ahli waris, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan klaim jaminan kecelakaan kerja dengan total Rp426.829.290, yang menjadi hak ahli waris terdiri dari Jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp377.850.870, biaya pemakaman Rp3 juta, santunan berkala sekaligus Rp4.800.000, jaminan hari tua Rp 28.618.130, bantuan beasiswa Rp12 juta, jaminan pensiun Rp560.290 per bulan.
Lanjutntya memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri melakukan MoU dengan Klinik Santo Yosep di Sebanga Kecamatan Pinggir sebagai Rumah Sakit Trauma Center.
‘‘Dengan adanya MoU ini besar harapan kami untuk dapat mendekatkan diri kepada peserta dan melayani peserta lebih tepat dan cepat,’’ jelas Fakhryul.(hen)