PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka menyambut Hari Pelanggan Nasional 2017 dan membangun budaya layanan Prima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Jumat (25 /8) melakukan dua kegiatan.
Pertama memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 426.829.290 kepada ahli waris Ina Yatul Usna istri almarhum Rizal Fitriar yang meninggal akibat kecelakan kerja PT Rekind Worley Parsons.
Kedua melakukan penandatanganan kerja sama layanan Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) dengan Klinik Santo Yosep. Santunan itu diserahkan oleh Kadisnaker Bengkalis H Ridwan Yazid didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Fakhrul Mukhlis dan Pribadi Budi dari perwakilan PT Rekind Worley Parsons.
Kadisnaker Bengkalis H Ridwan Yazid mengaharapkan kepada ahli waris Ina Yatul Usna, santunan tersebut kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kelangsungan hidup keluarga dan melanjutkan pendidikan sekolah anak.