Kadin Pekanbaru MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 01 November 2023 - 00:01 WIB

Kadin Pekanbaru MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota
Ketua Kadin Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka beserta jajaran dan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan SIP MAP foto bersama usai menandatangani MoUdi Ballroom Hotel Jatra Pekanbaru, Senin (30/10/2023). (BPJS KETENGAKERJAAN UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Pekanbaru melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostekK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM di Kota Pekanbaru.

MoU ini dilakukan Ketua Kadin Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka dan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan SIP MAP pada giat Kadin bersama BPJS Ketenagakerjaan peduli pelaku UMKM Kota Pekanbaru, Senin (30/10/2023) di Ballroom Hotel Jatra Pekanbaru.


Mengusung tema "Kebermanfaatan Kadin untuk UMKM Pekanbaru Bagus" UMKM terlindungi #KerjaKerasBebasCemas, BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru juga turut memberikan sosialisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 750 UMKM binaan Kadin Pekanbaru.

Ketua Kadin Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka mengungkapkan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, tentunya akan sangat membantu melindungi pelaku UMKM dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.

"UMKM di Kota Pekanbaru ini kebanyakan pekerja lepas. Mereka tidak mengerti apa pentingnya perlindungan jaminan sosial. Kadin Kota Pekanbaru sebagai organisasi pengusaha merasa terpanggil untuk membantu para pelaku UMKM ini agar terlindungi dari berbagai resiko bekerja. Inilah bentuk kepedulian kami terhadap pelaku UMKM," ujar Oka, Selasa (31/10).

Dijabarkan Oka, berdasarkan data yang ada, di Kota Pekanbaru ada 68.000-70.000 orang yang bekerja di sektor UMKM. Melihat banyaknya pelaku UMKM di Kota Bertuah, KADIN Kota Pekanbaru mulai melakukan pembinaan. Saat ini, setidaknya ada 3.000 UMKM yang berada dibawah binaan KADIN Kota Pekanbaru.

"Dari 3.000 pelaku UMKM binaan kami ini, 200 orang kami jadikan percontohan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh pembiayaannya ditanggung langsung oleh KADIN Kota Pekanbaru," sebut Oka.

Lewat program pembinaan ini, Oka berharap UMKM di Kota Pekanbaru bisa berkembang. UMKM Kota Pekanbaru bisa maju dan naik kelas. Bahkan, sebagai bentuk keseriusan KADIN Kota Pekanbaru dalam membina pelaku UMKM ini, ditargetkan 10.000 pelaku UMKM di Kota Pekanbaru bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Inilah peran kami. Alhamdulillah, pelaku UMKM sangat antusias menyambut program ini. Setelah diberikan pemaparan, mereka sadar dan merasa perlu perlindungan dalam pekerja.  Sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan bebas cemas," papar Oka.

Sementara itu, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan SIP MAP mengatakan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KADIN Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pelaku UMKM, Kerja sama ini didorong oleh keinginan untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia khususnya, bagi para pelaku UMKM.

 

"Dengan perlindungan sosial pada program JKK dan JKM, pelaku UMKM di Kota Pekanbaru tidak lagi perlu merasa khawatir dan dapat tetap fokus dalam mengembangkan usaha," terang Iman.

Diakui Iman, sampai saat ini para pelaku UMKM antusias dengan program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknyapun akan semakin intens melakukan banyak campaign untuk sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM yang dapat membantu usaha mereka tumbuh serta tidak mencemaskan hal-hal semisal kecelakaan kerja.

"Kami senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” tambahnya.

Iman menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memastikan manfaat program tersebut kepada pelaku UMKM dan ahli waris. Sehingga dengan adanya jaminan itu, pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus khawatir akan kecelakaan kerja.

“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas,” jelas Iman.

Adapun manfaat yang akan diterima pengguna pada program JKK, sebut Iman, berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp48 juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp56 juta.

 

Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal sebesar Rp174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 juta untuk 12 bulan pertama dan Rp500 ribu untuk bulan ke-13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp20 juta.

"Sedangkan untuk program JKM, peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp174 juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 tahun)," kata Iman.

Dijelaskan Iman, jumlah kasus dan pembayaran klaim BPJS ketenagakerjaan Pekanbaru Kota dari Januari hingga Juli 2023 adalah untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 9.129 kasusu dengan pembayaran klaim sebsar Rp71.365.570.060, jaminan hari tua (JHT) dengan 17.202 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp168.485.594.750, jaminan kematian dengan 382 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp10.452.500.000 dan jaminan pensiun 6.147 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp6.227.048.710.

Di Kabupaten Pelalawan, jaminan kematian 9 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp777.767.850, JHT 2.346 kasus dengan klaim sebesar Rp29.021.665.390, JKM 90 kasus dengan klaim sebesar Rp4.321.000.000, JP 168 kasus dengan klaim sebesar Rp1.387.310.950.

Di Kabupaten Siak, JKK 3 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp451.878.630, JHT 3.803 kasus dengan klaim sebesar Rp55.621.331.620, JKM 56 kasus dengan klaim sebesar Rp2.721.500.000, JP 128 kasus dengan klaim Rp1.034.356.770.

Universal labour coverage (ULC) Kota Pekanbaru, coverage shared 60,89 persen atau 262.294 pekerja telah terlindungi. Sementara masih terdapat 168.457 pekerja belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. ''54 persen pekerja informal seperti petani, nelayan dan lain-lain serta 40 persen UMKM belum terlindungi,'' tutup Iman.

Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook