RIAUPOS.CO - Pelaksanana kegiatan bidang pertanian yang dananya bersumber dari APBN 2016 untuk Rokan Hulu pada tahun ini berkurang. Pasalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pertanian RI untuk Kabupaten Rohul bidang pertanian mengalami penurunan yang cukup drastis bila dibandingkan kucuran DAK tahun lalu.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Rohul Mubrizal SP MMA, Rabu (20/1) menyebutkan, penurunan jatah DAK bidang pertanian untuk Rohul pada tahun ini sekitar Rp9,7 miliar. Karena pada 2015 lalu, Rohul mendapat DAK Tambahan sekitar Rp10,84 miliar, sedangkan tahun ini, Rohul hanya memperoleh DAK dari Kementerian Pertanian RI hanya Rp1,1 miliar.
‘’Penurunan DAK dari Kementerian Pertanian tidak saja dialami oleh Kabupaten Rokan Hulu, tetapi secara nasional DAK untuk kabupaten/kota mengalami penurunan yang cukup signifikan. Total DAK bidang pertanian sebesar Rp1,1 miliar yang diterima Rohul untuk program kegiatannya telah ditetapkan oleh pusat,’’ujarnya
Mubrizal menjelaskan, DAK bidang pertanian sebesar Rp1,1 miliar tersebut, kegiatannya memprioritas pengembangan sumber daya air, seperti perbaikan dan pembuatan embung. Kemudian kegiatan irigasi tanah dangkal, irigasi permukaan atau parit
Pelaksanaan kegiatan tersebut diprioritaskan di daerah sentral tanaman padi sawah di Rokan Hulu seperti Kecamatan Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir, Bangun Purba dan Rokan IV Koto. ‘’Kita sudah lengkapi proses administrasinya, termasuk penentuan lokasi kegiatan DAK itu ditentukan oleh Dinas TPH. Kegiatan yang telah ditetapkan pusat ini, proses pelelangannya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan Rohul,’’katanya.
Ia berharap pelaksanaan kegiatan DAK ini, bisa terlaksana secepatnya, sebelum memasuki jadwal musim tanam padi April 2016. Namun pelaksanaannya tetap menunggu pengesahan RAPBD Rohul 2016.
Karena kegiatan DAK Pertanian itu dicantumkan ke dalam struktur RAPBD Rohul yang perlu dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Rohul.’’Kita berharap setelah disahkannya APBD Rohul 2016, kegiatan yang bersumber dari DAK bidang pertanian itu dapat dilaksanakan sebelum memasuki jadwal musim tanam. Sehingga tidak mengganggu jadwal penanaman padi secara nasional,’’jelas Mubrizal.(adv/a)