Berstatus PPKM Level 3, Wali Kota Dumai Lakukan Sidak

Dumai | Rabu, 28 Juli 2021 - 09:55 WIB

Berstatus PPKM Level 3, Wali Kota Dumai Lakukan Sidak
(ILUSTRASI/INTERNET)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kota Dumai resmi melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, setelah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai mengeluarkan surat edaran nomor 04 tahun 2021, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Di hari pertama pelaksanaan PPKM Level 3, Selasa (27/7), Wali Kota Dumai, Paisal bersama petugas Satgas Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penerapan protokol kesehatan ke sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Dumai.


Bahkan orang nomor satu Kota Dumai ini tidak segan-segan menegur pengunjung bahkan pemilik usaha karena kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan tak menggunakan masker.

Di sela-sela sidaknya, Paisal mengungkapkan, bahwa perkembangan Covid-19  Kota Dumai, sudah berada di level 3 PPKM, tentunya ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk pelaku usaha dan juga masyarakat.

"Hari ini kami sudah mulai melaksanakan PPKM level 3 dan saya sudah meneken surat edaran, terkait penerapan PPKM level 3, jadi mari kita laksanakan bersama," tegas Wali Kota Paisal.(rpg/egp)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook